Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Semua Mobil Rp250 Juta Dapat Diskon PPnBM 2022, Ini Bocorannya

Pada tahun lalu, diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Kementerian Perindustrian
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Kementerian Perindustrian

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan melanjutkan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil harga Rp200 juta hingga Rp250 juta tahun ini. 

Terpisah, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa aturan teknis sedang ditinjau lebih rinci, tetapi yang pasti akan ada syarat lokal content atau pembelian lokal.

"Ada persyaratan local content atau local purchase, sedang dibahas nilainya oleh tim teknis," ujar Agus kepada Bisnis pada Senin (17/1/2022)

Dalam konferensi pers, Airlangga mengatakan pemerintah kembali melanjutkan diskon PPnBM 100 persen hanya untuk mobil low cost green car (LCGC).

Dalam skema yang dijelaskan Airlangga, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I/2022. Pada kuartal II/2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III/2022. Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen. 

Dan skema untuk kendaraan dengan harga Rp200 juta–Rp 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen Ditanggung Pemerintah (DTP), sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di Kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15 persen.

Pada tahun lalu, diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

Adapun sebelumnya Menperin Agus mengusulkan sejumlah mobil dibebaskan dari PPnBM secara permanen. Dia menggunakan istilah mobil rakyat, dengan kriteria harga kurang dari Rp250 juta, bermesin maksimal 1.500 cc, dan memenuhi local purchase 80 persen.  

"Kami mau memisahkan satu jenis kendaraan ini, tidak masuk kategori barang mewah, tidak masuk rezim PPnBM, tax-nya 0 persen,


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper