Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan melanjutkan dikosn pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen untuk pembelian mobil. Akan tetapi hal ini hanya berlaku untuk untuk low cost green car (LCGC)
LCGC seharusnya, per 16 Oktober 2021, dikenakan tarif pajak barang mewah sebesar 3 persen, setelah menikmati fasilitas fiskal bebas PPnBM sejak 2013.
“Artinya 3 persen akan ditanggung pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (16/1/2022).
Diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC berlaku sepanjang kuartal I/2022. Pada kuartal II/2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III/2022. Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.
Sementara itu, penjualan mobil di Indonesia sepanjang 2021 mencatat tren positif bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) wholesales atau distribusi dari pabrik ke dealer naik 66 persen secara tahunan, atau menjadi 887.202 unit dan retail sales (penjualan dari dealer ke konsumen) naik 49,3 persen menjadi 864.348 unit.
Kendati naik signifikan secara tahunan, penjualan mobil tahun lalu belum pulih 100 persen atau maih berjarak dengan level normal. Pada tahun lalu penyerapan pasar berada pada level 83 persen dibandingkan sebelum pandemi Covid-19. Pada 2019 penjualan wholesales mencapai 1.030.126 unit dan retail sebanyak 1.043.017 unit.
Baca Juga
Berdasarkan segmen, LCGC atau kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), pulih paling lambat dibandingkan dengan yang lain. Pada tahun lalu penjualan mobil murah ini baru mencapai 65,7 persen dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi Covid-19. Pun, pangsa pasar LCGC ciut dari 21 persen pada 2019 menjadi 16,8 persen pada tahun lalu.