Bisnis.com, JAKARTA – Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki dimiliki oleh semua pemilik kendaraan.
Dalam laman polri.go.id, disebutkan bahwa BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dimana BPKB bisa disamakan dengan certificate of ownership yang sudah disempurnakan.
Fungsi dari BPKB bukan hanya sebagai tanda pengenal kendaraan motor dan mobil saja, tetapi Anda membutuhkan BPKB ketika hendak membayar pajak lima tahunan dan mengganti pelat nomor.
Selain itu, BPKB juga berfungsi untuk meningkatkan nilai jual kendaraan, bahkan beberapa kendaraan tidak akan laku jika dijual tanpa BPKB. Bagi pemerintah, BPKB akan menjadi cara untuk memantau jumlah kendaraan bermotor, dan juga Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketika terjadi tindak kejahatan, BPKB akan membantu penyelidikan perampokan atau pencurian kendaraan. Mengingat ada banyak fungsi dari BPKB, tentu saja Teman Bisnis harus segera mengurusnya ketika hilang.
Bagaimana persyaratan, perkiraan biaya, dan juga langkah apa saja yang harus dilakukan Teman Bisnis untuk mengganti BPKB? simak berikut ini.
Cara mengurus BPKB hilang pertama-tama adalah dengan melengkapi semua syarat yang diberikan. Semua syarat itu nantinya akan diajukan ke kantor Samsat terdekat, supaya Teman Bisnis mendapatkan BPKB yang baru.
Berikut ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi:
- Fotokopi KTP atau SIM dan STNK.
- Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian.
- Hasil cek fisik kendaraan.
- Surat keterangan bank pemerintah.
- Surat keterangan Reskrim.
- Surat keterangan penyiaran radio yang menyiarkan kehilangan BPKB.
- Pemberitaan di surat kabar sebanyak 3 kali terbit.
- Surat pernyataan dengan materai.
Syarat-syarat tersebut biasanya membutuhkan beberapa hari untuk dikumpulkan, karena melibatkan beberapa instansi. Karena pengurusannya yang cukup lama, sebaiknya Teman Bisnis meluangkan waktu pada hari dan jam kerja.
Adapun untuk perkiraan biaya untuk mengurus BPKB yang hilang, Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 menjelaskan rincian biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp225.000 setiap penerbitan.
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000 setiap penerbitan.
Jadi, selain mempersiapkan semua syarat di atas, sebelum memulai mengurus Anda harus mempersiapkan semua biaya ini. Baik itu biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan sama.
Apabila semua syarat sudah mulai diurus dan biaya siap, maka Teman Bisnis bisa mengikuti cara mengurus BPKB hilang secara berurutan.
- Mencari dan mengisi formulir permohonan.
Teman Bisnis bisa mendapatkan formulir ini di Samsat terdekat sesuai domisili Anda. Kemudian segera isi sesuai data yang dibutuhkan.
- Meminta surat laporan kehilangan.
Di kantor kepolisian, mintalah surat laporan kehilangan. Syarat mendapatkan surat itu hanya satu, yaitu kendaraan yang dimaksud tidak masuk ke dalam daftar pencarian barang.
- Berita acara singkat dari Reskrim.
Dalam mengurus surat laporan kehilangan, tunggu pula surat berita acara singkat dari Reskrim. Nantinya, Teman Bisnis akan menerima juga surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian.
- Menyerahkan identitas.
Untuk perorangan, cukup menyerahkan identitas KTP atau surat kuasa bermaterai buat yang diwakilkan. Sementara itu, untuk badan usaha bisa menyerahkan akta pendirian, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan cap atau stempel perusahaan.
Untuk instansi pemerintah, menyerahkan surat keterangan kepemilikan yang ditandatangani pimpinan instansi dan stempel resmi instansi.
- Membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan kehilangan ini harus Teman Bisnis ditandatangani diatas materai.
- Membuat bukti iklan kehilangan.
Teman Bisnis harus menyertakan bukti berita kehilangan yang ditayangkan oleh dua media massa cetak yang berbeda. Bukti ini bisa berupa kwitansi pembayaran iklan dan kliping iklan yang ada.
- Membuat surat keterangan bank.
Teman Bisnis juga harus menyertakan surat keterangan dari pihak bank, bahwa kendaraan atau BPKB tidak dalam status menjadi jaminan Bank.
- Menyertakan dokumen pelengkap.
Dokumen pelengkap di sini adalah fotokopi STNK, serta catatan atau struk pajak yang berlaku. Jika ada, serahkan pula fotokopi BPKB yang hilang, dan fotokopi akta atau SIUP jika kendaraan atas nama perusahaan.
- Cek fisik
Terakhir adalah melakukan cek fisik kendaraan yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.