Bisnis.com, JAKARTA — Data yang terdapat di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK biasanya merujuk pada kartu identitas lain seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Namun, tidak jarang masyarakat yang mengubah data tersebut dengan berbagai alasan, salah satunya pindah alamat.
Jika sudah pindah alamat, maka kolom alamat di kartu identitas yang dimiliki harus diganti. Namun untuk pindah alamat STNK harus menyesuaikan dengan KTP yang sudah diperbaharui. Jika KTP sudah diperbaharui, pengguna dapat segera menggantinya atau menunggu saat pembayaran pajak tahunan.
Mengutip kanal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kemenpan RB, sipp.menpan.go.id, adapun syarat yang harus dilakukan untuk pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama yaitu, mengisi formular dan data terlebih dahulu.
Untuk badan hukum, dapat melampirkan salinan Akte Pendirian, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. Sedangkan untuk instansi pemerintahan dapat menunjukkan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
Dan untuk perorangan, dapat melampirkan tanda jati diri yang sah dan1 lembar fotokopi atau card reader, bagi yang tidak bisa melampirkan surat tersebut, cukup melampirkan Surat Kuasa dengan materai. Setalah mengetahui kebutuhan tersebut, dapat melampirkan STNK asli, BPKB asli dan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Untuk prosedur, sistem, dan mekanisme pergantian STNK dapat dilihat melalui kanal sipp.menpan.go.id. Biaya pergantian alamat di STNK, di Samsat Polda Metro Jaya dikenai Rp200 ribu.