Bisnis.com, JAKARTA —Harga mobil berkubikasi mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc seperti Toyota Fortuner, Honda CR-V, Mitsubishi Pajero hampir dipastikan turun bulan depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini pemerintah tengah menggodok aturan mengenai hal tersebut.
“Kita sedang di dalam proses untuk finalisasi PMK [peraturan menteri keuangan] yang nanti berlaku bulan April, terutama untuk yang di atas 1500 cc hingga 2500 cc,” katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (23/3/2021).
Seperti diketahui, sebelumnya, pemerintah telah memberikan stimulus PPnBM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Insentif diberikan untuk kategori kendaraan sedan tipe kapasitas silinder maksimal 1.500 cc. Kemudian, 4x2 tipe dengan kapasitas silinder maksimal 1.500 cc.
Pertimbangannya adalah untuk bagian tersebut karena mengandung tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih dari 70 persen.
Sejauh ini, ada sejumlah mobil bermesin hingga 2.500 cc yang diproduksi di Indonesia. Mengutip data Gaikindo ada 9 jenis mobil berkubikasi mesin antara 1.500 cc hingga 2.500 cc yang diproduksi di Indonesia, yakni BMW X1, Mini Cooper, Honda CR-V, Honda HR-V 1.8L, Hyundai Starex (khusus ekspor), Mitsubishi Pajero Sport, Suzuki APV, Toyota Innova, dan Toyota Fortuner.
Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa Presiden Jokowi meminta insentif pajak diberikan kepada mobil yang setidaknya memiliki local purchaser atau pembelian komponen lokal sebesar 70 persen.
Sejauh ini, diperkirakan yang akan mendapatkan insentif pajak, bila direstui Kementerian Keuangan, adalah Toyota Innova dan Toyota Fortuner. Selain itu, mobil lain yang memiliki probabilitas mendapakatkan fasilitas pajak serupa adalah Mitsubishi Pajero Sport, Honda CR-V, Suzuki APV, dan Honda HR-V 1.8L.
Cara menghitung PPnBM adalah dengan mengalikan tarif PPnBM dengan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DP PKB). Besaran tarif DP PKB diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/2020.
Berdasarkan aturan pemerintah No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kendaraan penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.
DP PKB Innova 2.0 M/T G bensin tahun 2021 (OTR Jakarta), misalnya, mencapai Rp268,8 juta dengan koefisien, maka PPnbM mobil ini mencapai Rp53,76 juta. Artinya, harga mobil ini, yang semula Rp328,4 juta (situs resmi dealer Auto2000) turun menjadi Rp274,64 juta.
Kemudian Toyota Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel, semisal, memiliki DP PKB sebesar Rp401,1 juta, maka PPnBM mobil ini mencapai Rp80,22 juta. Adapun harga Fortuner yang sebelumnya Rp502 juta (situs resmi dealer Auto2000) dapat menjadi Rp421,78 juta. Sementara itu, dikutip dari laman resmi Honda, HR-V 1.8L Prestige dibanderol Rp427,5 juta, sedangkan varian 1.8L Prestige Two-Tone Rp429 juta. Dasar pengenaan pajak HR-V tipe tertinggi sebesar Rp329,7 juta.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Honda, HR-V 1.8L Prestige dibanderol Rp427,5 juta, sedangkan varian 1.8L Prestige Two-Tone Rp429 juta. Dasar pengenaan pajak HR-V tipe tertinggi sebesar Rp329,7 juta.
Dari nilai tersebut, berarti pajak barang mewah yang selama ini ditanggung konsumen sekitar Rp65,9 juta. Dengan demikian, harga mobil Honda HR-V 1.8L tanpa PPnBM diperkirakan sekitar Rp361,6 juta.
Berdasarkan situs resmi Mitsubishi Motors, Mitsubishi Pajero Sport Exceed G M/T di Indonesia dijual dengan harga Rp502,8 juta. Mobil ini dikenakan PPnBM sebesar Rp77,91 juta dengan perhitungn DP PKB Rp389,55 juta.
Dengan demikian harga mobil ini tanpa PPnBM akan sekitar Rp424,89 juta. Kemudian, Suzuki APV SGX R15 M/T, berdasarkan situs resmi Suzuki Indonesia, dilego dengan harga Rp234 juta. Dengan kebijakan PPnBM nol persen harga jual mobil ini diperkirakan sekitar Rp201,66 juta.