Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Tak Kuat Nanjak, DFSK : Glory 580 Lulus Uji Pemerintah

PT Sokonindo Automobile selaku pemegang merek DFSK di Indonesia menyatakan bahwa Glory 580 sudah memenuhi standar sesuai dengan aturan pemerintah.
Tora Sudiro, dan Astrid Tiar berpose bersama DFSK Glory 580 di arena GIIAS 2018. /DFSK
Tora Sudiro, dan Astrid Tiar berpose bersama DFSK Glory 580 di arena GIIAS 2018. /DFSK

Bisnis.com, JAKARTA – PT Sokonindo Automobile selaku pemegang merek DFSK di Indonesia menyatakan bahwa Glory 580 sudah memenuhi standar sesuai dengan aturan pemerintah.

PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, mengatakan hal tersebut dibuktikan Glory 580 telah lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) dan menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.

“Konsumen tidak perlu khawatir dengan kualitas yang ditawarkan oleh kendaraan-kendaraan DFSK di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (28/1/2021).

Dia mengatakan seluruh kendaraan dibuat di pabrik DFSK yang berbasis teknologi 4.0 di Cikande, dan sudah melalui pengecekan kualitas sebelum dikirim ke konsumen. Seluruh kendaraan juga dilengkapi garansi 7 tahun atau 150.000 kilometer.

“Garansi kendaraan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menghadirkan kendaraan yang berkualitas, handal, dan bisa dipercaya untuk berbagai kebutuhan konsumen di Indonesia,” tuturnya.

Tujuh konsumen DFSK Glory 580 Turbo CVT 2018 menggugat PT Sokonindo Automobile dan enam pihak lainnya yaitu dealer serta bengkel resmi DFSK karena Glory 580 1.5 CVT Turbo diklaim tidak kuat melaju di tanjakan.

DFSK digugat bertanggung jawab untuk mengganti rugi material sebesar Rp1,959 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar kepada tiap konsumen. Alhasil, total kerugian immateriil menjadi Rp7 miliar karena konsumen mengalami perasaan khawatir dan takut.

Adapun, sidang pertama telah digelar pada Rabu (27/1). Agenda persidangan membahas mengenai pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum (legal standing) dari kedua belah pihak.

Kelengkapan berkas ini merupakan proses awal sebelum memasuki tahapan mediasi yang diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR dan secara khusus diatur secara lengkap dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Kami hadir di persidangan kali ini sebagai bentuk komitmen akan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlangsung di Indonesia,” kata Rofiqi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper