Bisnis.com, JAKARTA – Sepeda motor listrik karya anak bangsa, Gesits rencananya diproduksi 2.650 unit sampai dengan Desember 2020. Adapun, kapasitas produksi tersebut akan terus ditingkatkan guna memenuhi permintaan konsumen.
Direktur Utama PT Wika Industri Manufaktur (WIMA) Muhammad Samyarto mengatakan bahwa sejauh ini total pemesanan untuk motor listrik tersebut telah mencapai angka 2.507 unit dan akan segara dikirimkan ke konsumen pada akhir bulan ini.
“Kendaraan yang kami rencanakan produksi sampai dengan Desember 2.650 unit, kemudian yang sudah pesan 2.507 unit siap didistribusikan,” ujar Samyarto di acara Public Launching Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Kamis (17/12/2020).
Dia menyatakan bahwa perusahaan akan terus meningkatkan produksi guna memperketat persaingan harga dengan kendaraan lain di pasar. Hal itu dipastikan sejalan dengan peningkatan kualitas dan performa dari Gesits.
Samyarto mengungkapkan kapasitas pabrik Gesits di Cileungsi, Jawa Barat per line mencapai 50.000 unit. Kapasitas itu bisa ditingkatkan hingga 120.000 unit per line. “Mudah-mudah nanti bisa ditingkatkan sesuai dengan permintaan dari pasar,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan implementasi KBLBB dapat menekan defisit neraca perdagangan akibat tingginya impor BBM.
Baca Juga
Saat ini, konsumsi BBM Indonesia sekitar 1,2 juta barel oil per day (bopd), yang sebagian besar dipasok dari impor. Dengan pertumbuhan kendaraan bermotor yang tinggi, ketergantungan pada BBM impor sulit diturunkan.
“Implementasi KBLBB jadi solusi dalam transformasi energi, ke depannya akan lebih cepat terealisasi,” ujar Luhut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.menambahkan peta jalan menuju kendaraan bermotor listrik akan didukung dengan rencana pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Pembangunan SPKLU dan SBKLU pun didukung oleh penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sebagai regulasi turunan dari Perpres 55 Tahun 2019.