Bisnis.com, JAKARTA — Tujuh orang konsumen DFSK menggugat PT Sokonindo Automobile sebagai agen pemegang merek DFSK di Indonesia. Gugatan itu diajukan karena konsumen mengeluh mobil DFSK Glory 580 tidak kuat di jalan menanjak.
Melalui kuasa hukumnya David Tobing, tujuh konsumen DFSK Glory 580 Turbo CVT 2018 menggugat PT Sokonindo Automobile dan enam pihak lainnya yaitu dealer dan bengkel resmi DFSK. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Desember 2020.
DFSK digugat untuk bertanggung jawab mengganti rugi material sebesar Rp1,959 miliar dan ganti rugi immateriel sebesar Rp1 miliar kepada tiap-tiap konsumen. Alhasil, total kerugian immateriel menjadi Rp7 miliar karena konsumen mengalami perasaan khawatir dan takut.
Ketika menanggapi hal tersebut, PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile Achmad Rofiqi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.
“Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami,” ujarnya melalui siaran resmi, Jumat (4/12/2020).
Perusahaan juga menyatakan bahwa DFSK Glory 580 telah lulus uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), serta menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.
Baca Juga
Selain itu, DFSK Glory 580 juga sudah menerima tertinggi untuk jaminan keselamatan (5 Star Safety) dari C-NCAP dan sudah memenuhi standar Euro-4, dan dipasarkan di negara-negara Eropa seperti Jerman dan Spanyol.
Rofiqi menambahkan bahwa tuntutan yang dilayangkan kepada perusahaan telah dikonfirmasi oleh pihak legal DFSK. Namun, hingga saat ini perusahaan belum menerima salinan gugatan dari pengadilan.