Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur bahwa stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU akan berada di tempat-tempat terjangkau guna mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Pasal 12 menyebutkan SPKLU akan tersedia di sejumlah lokasi, seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), kantor pemerintah pusat dan daerah, tempat perbelanjaan, dan parkiran umum di pinggir jalan raya.
"SPKLU disediakan di lokasi dengan kriteria, mudah dijangkau oleh pemilik KBL berbasis baterai, disediakan tempat parkir SPKLU, tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," tulis aturan tersebut.
Adapun, fasilitas penukaran baterai akan disediakan oleh badan usaha stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). Dengan catatan, SPBKLU sebelum beroperasi harus mendapatkan identitas. Aturan ini tertuang dalam pasal 13.
Permen Nomor 13 Tahun 2020 juga menyebutkan yang dimaksud badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, dan swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan usaha pengisian listrik untuk KBL berbasis baterai.
Baca Juga
Dengan demikian, penyediaan infrastruktur KBL berbasis baterai tidak hanya dijalankan oleh pemerintah, tetapi juga bagi badan usaha swasta yang bersedia menyediakan infrastruktur kendaraan berbasis listrik.
Beleid tersebut menjelaskan bahwa badan usaha tidak perlu mendapatkan izin dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam membangun SPKLU dan SPBKLU.