Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbuka! Swasta Bisa Garap Peluang SPKLU Kendaraan Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi badan usaha swasta untuk menyediakan infrastruktur kendaraan berbasis listrik.
Untuk mendapatkan nomor identitas SPKLU, badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Ilustrasi. /VOLVO CARS
Untuk mendapatkan nomor identitas SPKLU, badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Ilustrasi. /VOLVO CARS

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi badan usaha swasta untuk menyediakan infrastruktur kendaraan berbasis listrik.

Infrastruktur yang dimaksud adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, perusahaan yang akan membangun pengisian listrik tersebut mesti memiliki izin usaha penyedian tenaga listrik (IUPTL).

Beleid tersebut menjelaskan bahwa badan usaha tidak perlu mendapatkan izin dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam membangun SPKLU dan SPBKLU.

Pasal 8 menyebutkan fasilitas pengisian ulang berupa SPKLU disediakan oleh Badan Usaha SPKLU bagi pemilik KBL Berbasis Baterai. Sebelum menjalankan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, setiap SPKLU harus mendapatkan nomor identitas SPKLU.

"Untuk mendapatkan nomor identitas SPKLU, badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal," tulis beleid tersebut.

Berdasarkan surat penyampaian data skema dan lokasi SPKLU dari badan usaha, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan nomor identitas SPKLU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penyampaian diterima secara lengkap.

Sementara itu, pasal 9 menyebutkan bahwa Badan Usaha SPKLU yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan badan usaha pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) terintegrasi atau pemegang IUPTL penjualan yang memiliki wilayah usaha untuk melakukan penjualan listrik di SPKLU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper