Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Ungkap Faktor Penundaan Euro 4 Kendaraan Diesel

Stok kendaraan diesel sebelum dan selama periode wabah virus corona juga membutuhkan waktu untuk dijual ke konsumen domestik dan ekspor.          
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi (kiri) menyerahkan plakat komitmen penerapan standar Euro 4 kepada Menteri Perindustrian (ketika itu) Airlangga Hartarto, Kamis (2/8/2018)./Bisnis
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi (kiri) menyerahkan plakat komitmen penerapan standar Euro 4 kepada Menteri Perindustrian (ketika itu) Airlangga Hartarto, Kamis (2/8/2018)./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian sebagai penjaga sektor hulu industri otomotif terus mendorong pabrikan untuk menghasilkan produk berkualitas standar Euro 4. Namun, penerapan standar emisi tersebut terpaksa ditunda akibat pandemi Covid-19.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyebutkan bahwa ada empat faktor yang memengaruhi penundaan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel.

Faktor pertama adalah impor komponen dan suku cadang kendaraan Euro 4 dari negara-negara calon pemasok yang saat ini belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Kedua, antre pengujian emisi Euro 4 karena fasilitas pengujian yang terbatas untuk pengujian kendaraan diesel lebih kurang 3,5 ton. Sementara itu, pengujian kendaraan diesel di atas 3,5 ton dilakukan di luar negeri, seperti di Jepang dan Jerman.

“Kebijakan protokol kesehatan yang diterapkan oleh Indonesia dan negara-negara yang memiliki fasilitas pengujian emisi Euro 4, juga menambah waktu antrean ataupun proses pengujian kendaraan Euro 4,” ujar Ardika kepada Bisnis, Kamis (7/2/2020).

Faktor ketiga adalah pemenuhan kebutuhan tenaga ahli untuk pengembangan teknologi Euro 4 baik dari sisi produksi maupun uji coba mengalami kendala karena pandemi Covid-19.

Keempat, tambahan teknologi standar baku mutu emisi Euro 4 berdampak terhadap harga kendaraan sehingga dikhawatirkan tidak terserap oleh pasar yang daya belinya sedang menurun. 

Selain itu, stok kendaraan diesel sebelum dan selama periode wabah virus corona juga membutuhkan waktu untuk dijual ke konsumen domestik dan ekspor.

Ardika mengatakan bahwa berdasarkan analisis atas kondisi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui untuk menunda pemberlakukan standar baku mutu Euro 4 untuk kendaraan diesel selama setahun, dari semula 7 April 2021 menjadi 7 April 2022.

“Penundaan implementasi ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi seluruh stakeholder untuk melakukan persiapan secara maksimal sehingga nantinya Euro 4 mesin diesel dapat diimplementasikan untuk memenuhi kebutuhan pasar kendaraan bermotor domestik dan ekspor,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper