Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mitsubishi Motors Perpanjangan Masa Garansi, Ini Ketentuannya

PT Mitsubshi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menghadirkan empat program selama masa pandemi virus corona atau Covid-19, salah satunya adalah perpanjangan masa garansi.
Proses perbaikan kendaraan di fasilitas resmi Mitsubishi Bodi & Cat di diler Mitsubishi BRA Semarang. /MMKSI
Proses perbaikan kendaraan di fasilitas resmi Mitsubishi Bodi & Cat di diler Mitsubishi BRA Semarang. /MMKSI

Bisnis.com, JAKARTA - Mitsubshi Motors menghadirkan empat program selama masa pandemi virus corona atau Covid-19, salah satunya adalah perpanjangan masa garansi.

Ronald Reagan, Head of Aftersales Marketing & Development Dept PT Mitsubshi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), mengatakan terdapat beberapa syarat dan ketentuan bagi konsumen Mitsubishi Motor yang berhak mendapatkan perpanjangan garansi.

“Yang berhak mendapatkan perpanjangan garansi ini adalah kendaraan yang memiliki masa kedaluwarsa garansi antara 13 Maret sampai dengan 31 Mei 2020,” ujarnya dalam jumpa pers virtual, Senin (11/5/2020).

Dia menyatakan lebih rinci bahwa perpanjangan garansi diberikan kepada konsumen yang selama periode tersebut mengalami kendala teknis karena aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga tidak dapat datang ke bengkel tepat waktu.

“Begitu pandemi Covid-19 mereda, customer boleh datang ke bengkel kami untuk melakukan perbaikan garansi. Tidak perlu ribet, cukup bawa buku servis untuk mengajukan klaim warranty dan ini berlaku untuk semua model Mitsubishi,” ujarnya.

Ronald juga menjelaskan program tersebut berlaku di seluruh dealer MMKSI secara nasional. Selain itu, pelanggan juga dapat mengakses informasi melalui media sosial dan situs web resmi MMKSI.

Adapun, garansi tersebut berlaku untuk seluruh suku cadang, kecuali ban, suku cadang yang habis terpakai, serta komponen yang tidak ditanggung dalam garansi kendaraan. Penggantian komponen hanya dilakukan apabila komponen tersebut tidak dapat diperbaiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper