Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mewajibkan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum untuk memasang alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik atau Global Positioning System (GPS).
Petunjuk teknis mengenai kewajiban pemasangan GPS ini sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor:KP.2081/AJ.801/DRJD/2019. Kemenhub memberikan waktu hingga Agustus 2020 bagi kendaraan penumpang umum untuk memasang GPS.
PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), agen pemegang merek Fuso mengaku sudah siap sejak lama untuk memenuhi aturan ini. Direktur Sales and Marketing PT KTB Duljatmono mengatakan mobil keluaran Fuso sudah dilengkapi dengan sistem GPS sejak 2018 silam.
“Mitsubishi Fuso sudah melengkapi seluruh produknya dengan Telematic System - Runner sejak 2018 (termasuk GPS dimaksud), jadi tidak ada masalah,” kata Duljatmono kepada Bisnis, Rabu (11/3/2020).
Dia mengatakan pengguna mobil keluaran Fuso tinggal mengaktifkan GPS yang sudah terpasang. Dia juga menawarkan penawaran program gratis biaya jaringan untuk 1 tahun bagi pengguna mobil komersil penumpang keluaran Fuso.
“Tinggal aktifkan saja, karena pembelian di tahun 2018 & 2019 kami ada program free fee 1 tahun jadi tinggal klik saja langsung aktif,” katanya.
Baca Juga
Dia juga mengatakan GPS sudah terpasang dalam mobil keluaran Fuso sehingga tidak ada biaya produksi tambahan yang dikeluarkan untuk memenuhi aturan ini.
“Runner sudah kami siapkan bulit-in di dalam lini produksi kami,” ujarnya.