Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sasis Lebih Panjang, Fuso Fighter Teranyar Diklaim Bebas ODOL

Sasis yang lebih panjang memberikan peluang untuk menambah daya angkut sehingga Fuso Fighter dapat mengakomodasi kebutuhan dan sesuai regulasi ODOL.
PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) memamerkan varian baruFighter FN61FL HD di Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle (Giicomvec), di Jakarta, Kamis (5/2/2020)/Bisnis.com-Dionisio Damara.
PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) memamerkan varian baruFighter FN61FL HD di Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle (Giicomvec), di Jakarta, Kamis (5/2/2020)/Bisnis.com-Dionisio Damara.

Bisnis.com, JAKARTA - Peluncuran truk sedang atau medium duty truck yang dilakukan PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), agen pemegang merek Fuso, bertujuan menyiasati kebijakan over dimension dan over loading (ODOL).

Dalam ajang Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle (Giicomvec) 2020 yang berlangsung pada pekan lalu, KTB secata reami merilis Fuso Fighter FN61FL HD (6×2) ke hadapan publik.

Direktur Pemasaran dan Penjualan KTB Duljatmono mengatakan produk anyar dari varian Fighter ini dibuat dengan desain sasis yang lebih panjang, sehingga bebas ODOL.

"Secara cab to end panjangnya 9,8 meter, terpanjang di kelasnya. Itulah yang menjadi landasan untuk membangun karoseri di belakang," ujar Duljatmono saat dihubungi Bisnis, di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Dia mengatakan penambahan sasis yang lebih panjang adalah peluang untuk menambah daya angkut. Hal itu dilakukan agar produk tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan pasar, sekaligus sesuai dengan regulasi ODOL.

Kelebihan lain Fighter FN61FL HD, lanjutnya, juga didukung dengan sistem transmisi tipe EATON (Es-11109) sembilan percepatan yang mampu menyalurkan tenaga secara optimal.

Atsushi Kurita, President Director of KTB, mengatakan peluncuran Fuso Fighter FN61FL HD dengan penggaerak 6x2 bertujuan menjawab kebutuhan pasar atas kendaraan bertenaga dan berdimensi lebih besar yang disesuaikan dengan regulasi kendaraan niaga.

Kementerian Perhubungan sejak Senin (9/3/2020) secara resmi telah memulai penertiban kendaraan muatan berlebih atau ODOL. Pemberlakuan aturan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan berbagai instansi dalam rapat pada 24 Februari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper