Bisnis.com, JAKARTA - Produsen kendaraan komersial diminta untuk turut menyukseskan implementasi kebijakan penertiban truk obesitas alias zero over load over dimension (ODOL), setelah sebelumnya juga berkontribusi signifikan pada pelaksanaan emisi wajib B30.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta pelaku industri otomotif dan asosiasinya, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), untuk bersabar terkait perpanjangan tenggat implementasi ODOL. Kebijakan itu resmi diundur pemerintah pada pekan lalu yaitu dari semula 2021 menjadi 2023.
Dia menjelaskan penundaan implementas itu ditetapkan dengan mempertimbangkan tekanan ekonomi global yang memengaruhi sektor manufaktur.
"Ke depan industri kendaraan komersial dapat menyukseskan kebijakan pemerintan, salah satunya ODOL yang berlaku 1 Januari 2023. Kami mohon Gaikindo bersabar," ujarnya di sela-sela seremoni pembukaan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (Giicomvec) 2020 di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Agus mengatakan dengan penundaan itu pelaku industri diharapkan bisa mempersiapkan diri dengan baik. Dengan begitu, implementasi kebijakan ODOL tidak akan ditunda lagi.
"Tidak ada lagi alasan untuk menunda Kebijakan ODOL yang memang diperlukan," tegasnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Menperin mengapresiasi para pelaku industri kendaraan niaga yang sudah terlibat dalam implementasi kebijakan B30 yang diiluncurkan Presiden Joko Widodo pada Desember 2019. Program itu, jelasnya, akan mampu menyerap biodiesel dalam negeri hingga 9,6 kilo liter.
Kewajiban B30 diterapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM setelah pada 2019 menjalankan mandatori B20 dalam campuran bahan bakar solar. Kebijakan B30 ini mengharuskan pencampuran 70% solar murni dengan minyak FAME yang dihasilkan dari kelapa sawit sebesar 30%.
"Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang berhasil mengimplementasikan B30 yang bersumber dari kelapa sawit. Selain kendaraan listrik, program biodiesel dan biofuel itu untu mewujudkan lingkungan yang lebih bersih," kata Agus.
Menperin menambahkan harapan kepada pelaku industri kendaraan komersial terkait penerapan standar baku mutu emisi Euro 4 yang efektif berlaku pada April 2021.