Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepeda Motor Listrik, Insentif Tak Berdampak Signifikan

Insentif tersebut tidak bisa secara simultan meningkatkan penjualan sepeda motor listrik di Indonesia. Sebab, kepedulian masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan belum tinggi. 
Sepeda Motor Listrik U-Winfly. /BISNIS.COm
Sepeda Motor Listrik U-Winfly. /BISNIS.COm

Bisnis.com, JAKARTA - Insentif pemerintah untuk sektor pembuatan sepeda motor listrik dinilai tidak secara signifikan memengaruhi penjualan di dalam negeri.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/2020 tentang Bea Masuk DTP Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020, sektor industri pembuatan sepeda motor listrik bakal mendapatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (DTP).

Franky Osmond, Marketing Communication PT Triangle Motorindo, mengatakan bahwa insentif tersebut tidak bisa secara simultan meningkatkan penjualan sepeda motor listrik di Indonesia. Sebab, kepedulian masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan belum tinggi. 

"Kepedulian masyarakat akan lingkungan masih sangat kecil, sehingga dengan subsidi saja sebenarnya hanya akan berperan sepersekian persen," ujar Franky saat dihubungi Bisnis, Selasa (25/2/2020).

Dia mencontohkan, di China, pemberian subsidi kepada kepemilikan kendaraan roda empat listrik tidak berdampak signifikan terhadap penjualan. Bahkan, persentase penjualannya diklaim Franky hanya sepersekian persen dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak. 

Oleh karena itu, lanjutnya, insentif tersebut perlu diselaraskan dengan infrastruktur penunjang, seperti stasiun pengisian, parkir khusus kendaraan listrik, serta sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkait kemudahan memiliki kendaraan listrik. 

"Kami mengapresiasi adanya insentif dari pemerintah, tetapi alangkah baiknya ada pendukung-pendukung lain, seperti peraturan daerah, regulasi, dan infrastruktur pendukung yang memudahkan masyarakat," tuturnya. 

Merujuk pada PMK, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) berwenang untuk mengelola anggaran belanja bea masuk DTP atas sektor industri pembuatan sepeda motor listrik. 

Namun, nominal yang digelontorkan tercatat hanya sebesar Rp40,29 juta. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp1 miliar. 

Kendati demikian, jumlah barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada sektor industri pembuatan sepeda motor listrik diketahui tetap berjumlah 24 jenis barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper