Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Rate Dikerek, Ini Tingkat Suku Bunga Kredit Mobil dan Motor Terkini

Setelah Bank Indonesia mengerek suku bunga acuan, calon konsumen pun layak memeriksa tingkat suku bunga kredit mobil dan motor terbaru.
Ilustrasi kredit mobil dan motor/JIBI
Ilustrasi kredit mobil dan motor/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Pembelian mobil atau motor dengan metode pembayaran kredit menjadi pilihan masyarakat Indonesia agar bisa mendapatkan kendaraan impian. Tingkat suku bunga inipun selalu mengacu acuan atau BI Rate.

Diketahui tingkat suku bunga kredit kendaraan di Indonesia dikenal lebih tinggi jika dibandingkan dengan suku bunga  kredit rumah. Tingkat suku bunga pun sangat dipengaruhi besaran bunga acuan atau BI Rate.

Rata-rata bunga kredit cicilan untuk motor berada pada kisaran 25% hingga 30% per tahun. 

Sementara, untuk mobil bunga kredit cicilan per tahun di kisaran 6% sampai 10%, angka ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan. 

Kendati begitu, saat ini tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh beberapa bank besar seperti Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), hingga Bank Mandiri dengan melakukan pengajuan kredit kendaraan bermotor (KKB). 

Alternatif yang ditawarkan sejumlah bank ini bisa digunakan untuk membeli kendaraan roda dua maupun roda empat. Sejumlah bank menawarkan tingkat suku bunga yang beragam untuk mengakomodasi keinginan konsumen otomotif.


Berikut tingkat suku bunga Kredit Motor dan Mobil terkini : 

Bunga Kredit Mobil dan Motor Bank Central Asia (BCA):

Sebagai salah satu bank terbesar yang ada di Indonesia, bank BCA menawarkan program Fix dan Cap Mobil penumpang baru dengan menyesuaikan jangka waktu kredit. Fix dan Cap untuk masa waktu 5 tahun, dengan Fix sebesar 5,33% di tahun pertama.

Selanjutnya Cap dengan 6,77% pada tahun berikutnya. Lalu, dalam jangka waktu enam tahun Fix akan naik sebesar 6,1% dan Cap 7,15% pada tahun berikutnya.

Kemudian, terdapat program mobil baru passenger yang menetapkan tenor reguler pada tahun pertama flat 3% ,lalu pada tahun kedua 3,5%, di tahun ketiga 3,75%, tahun keempat 4,25% dan di tahun kelima naik di level 6,88%. 


Bunga Kredit Mobil dan Motor Bank Mandiri:

Tidak hanya BCA, bank mandiri juga turut menghadirkan layanan layanan untuk pengajuan tingkat suku bunga kendaraan bermotor yang dikhususkan bagi pengguna baru atau new car passenger dan commercial car (pick-up only) yang ditujukkan bagi nasabah/debitur perorang.

Tawaran kredit menggunakan bank mandiri dengan uang muka mulai dari 10% dari harga kendaraan dan tenor kredit maksimum sampai dengan lima tahun. 

Kemudian, tenor jangka satu tahun sebesar 2,25%, dua tahun sebesar 2,78%, tiga tahun sebesar 3,5% dan semakin tinggi untuk tahun keempat sebesar 3,99%. Sementara, untuk tahun kelima di level 4,38%. 

Bunga Kredit Mobil dan Motor Bank Negara Indonesia (BNI):

Untuk bank selanjutnya, ada bank BNI yang menawarkan tingkat suku bunga kredit kendaraan melalui BNI Multifinance dengan tenor kredit suku bunga mulai dari satu hingga tujuh tahun.

Tingkat suku bunga yang ditawarkan mulai dari 2,96% flat dengan tenor 1 tahun. Kemudian, flat tenor di tahun kedua sebesar 3,56%, 3,5% untuk tahun ketiga, di tahun keempat tingkat suku bunga  3,97%. Lalu, di tahun kelima menjadi 4,72%, 6,26% hingga 7,15% di tahun terakhir. 

Selanjutnya, sebelum melakukan kredit mobil maupun motor,pastikan untuk memilih penyedia jasa layanan yang tepat dengan cermat. Mengutip dari laman resmi Maybank Finance berikut hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih layanan kredit mobil atau motor:

1. Menyusun kriteria penyedia produk
2. Melakukan survei terhadap layanan penyedia jasa kredit
3. Pilih penyedia jasa yang memiliki kredibilitas tinggi dan reputasi baik
4. Mencari penyedia jasa yang fleksibel
5. Pilih penyedia jasa yang memiliki simulasi kredit
6. Pastikan layanan jasa pembiayaan menawarkan proses yang mudah
7. Jangan terfokus pada satu penyedia jasa produk
8. Memperhitungkan semua komponen biaya yang masuk dalam cicilan kredit
9. Melakukan negosiasi tingkat suku bunga kredit jika memungkinkan
10. Tambah uang muka jika tersedia dana ekstra
11. Sertakan asuransi

(Maria Jessica Elvera Marus)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper