Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menduga Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK mobil Daihatsu Gran Max yang terlibat dalam kecelakaan di Tol Cikampek KM 58 pada Senin (8/4/2024), belum menjalani proses balik nama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman soal status STNK mobil Gran Max tersebut.
"Kalau tabrakan kayak begitu kejadiannya, yang menabrak pasti mengejar ke temannya [nama di STNK] dulu kan. Nah itu sama kayak gitu, jadi cepat-cepat balik nama, jangan masih pakai nama temen," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (9/4/2024).
Jenderal Polisi Bintang Satu itu menambahkan, kepolisian akan mengusut tuntas soal status STNK Gran Max itu agar bisa membuat terang soal peristiwa di Tol Cikampek KM 58.
"Iya [penyelidikan], kan masih didalami semuanya. Seperti siapa yang menjadi pemilik terakhir?" imbuhnya.
Di samping itu, Yusri juga menuturkan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data-data kendaraan bermotor yang valid. Salah satunya, melalui program pembebasan biaya BBN.
Baca Juga
"Saya lagi keliling tentang BBN di-nol-kan itu, karena kan untuk ke valid-an data," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat dugaan bahwa alamat dan identitas yang ada di STNK kendaraan tersebut tidak cocok. Hal itu lantaran pihak pemilik rumah yang alamatnya tertera di STNK Gran Max tersebut mengaku bingung.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, mereka tidak mengenal sosok bernama Yanti Setiawan Budidarma, yang disebut kepolisian sebagai pemilik STNK kendaraan bernasib nahas tersebut.
Bisnis sudah menemui pihak pemilik rumah, yang namanya juga mirip dengan pihak pemilik STNK dimaksud, yakni Setiawan Budidarma. Mereka mengaku tak kenal Yanti dan juga tidak memiliki Gran Max maupun kendaraan roda empat apapun.
Setiawan (61), mengaku polisi dan pihak asuransi Jasa Raharja sudah mendatanginya sejak pagi ini. Mereka berupaya untuk mengonfirmasi identitas Yanti, yang tertera di STNK hasil temuan di TKP. Kendati demikian, upaya mereka tak berhasil karena tidak ada nama Yanti Setiawan Budidarma di rumah yang berlokasi di Jalan Duren No.16 RT 003 RW 009 Kel. Utan Kayu, Kec. Matraman, Jakarta Timur itu.
Rumah yang alamatnya tertera di STNK mobil Gran Max itu berada di area gang, persis di belakang gedung Kantor Peradi Tower. Setiawan, pemilik rumah tersebut pun justru mengaku kaget dan bertanya-tanya mengapa banyak orang termasuk pihak berwajib mendatangi rumahnya.
Dia mengakui bahwa alamat yang tertera di STNK itu persis merupakan alamat rumah yang ditinggali olehnya sejak 2011 silam. Namun, dia tidak pernah mengenal seseorang bernama Yanti Setiawan Budidarma tinggal di rumahnya atau merupakan kerabatnya.
"Tidak ada sama sekali [kaitan saya dengan Yanti]," ujarnya saat ditemui wartawan di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Senin (8/4/2024).