Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Honda: Kami Tidak Lakukan Pengaturan Harga

PT Astra Honda Motor (AHM) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan terkait masalah persekongkolan penetapan harga jual motor skuter matik 110cc—125cc. Honda menegaskan tidak pernah melalukan pengaturan harga bersama.

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Astra Honda Motor (AHM) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan terkait masalah persekongkolan penetapan harga jual motor skuter matik 110cc—125cc. Honda menegaskan tidak pernah melalukan pengaturan harga bersama.

Direktur Pemasaran AHM Thomas Wijaya mengatakan, Honda tidak pernah melalukan yang namanya pengaturan harga. Honda akan terlebih dahulu mempelajari putusan MA tersebut untuk kemudian melakukan langkah hukum selanjutnya.

"Tentu terhadap putusan MA kami sangat kecewa karena kami dari awal yakin MA akan mengabulkan kasasi kami," ujarnya di sela-sela IIMS 2019 di Jakarta, Jumat malam (3/5/2019).

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA), dalam putusan Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019, menguatkan putusan pengadilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Artinya, putusan KPPU yang menyatakan bahwa telah terjadi kartel harga motor Honda dan Yamaha bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pada 2017, KPPU menyatakan bahwa telah terjadi kartel harga motor dan menjatuhkan denda maksimal untuk Yamaha yaitu Rp25 miliar, sedangkan Honda didenda Rp22,5 miliar.

Pada 5 November 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor atas putusan KPPU tentang persekongkolan penetapan harga jual motor skuter matik 110cc—125cc.

Kemudian, sebagaimana dilansir pada situs resmi MA, permohonan kasasi yang masuk pada 25 Februari itu telah diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yakup Ginting dan didampingi oleh Ibrahim serta Zahrul Rabain, pada 23 April 2019.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I. PT Astra Honda Motor, II. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing tersebut,” kata majelis hakim agung dalam amarnya, seperti dikutip Bisnis, Senin (29/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper