BISNIS.COM, JAKARTA-Dalam pekan ini juga pemerintah berjanji akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Peraturan Menteri No.41/2013 tentang Low Cost and Green Car (LCGC) dan Low Carbon Emission (LCE).
"Peraturan Menteri (Permen) yang akan dijadikan acuan program mobil murah dan ramah lingkungan ini bisa disahkan pada pekan ini," kata Menteri Perindustrian M.S.Hidayat kepada Bisnis, Senin (1/7/2013).
Dia sebelumnya berjanji akan mengesahkannya pada akhir Juni. "Sekarang sedang disempurnakan, besok baru ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin,” tuturnya.
Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan draf Permen masih dalam penyempuranaan masalah redaksional. “Masih soal bahasa hukumnya, “ ujarnya.
Sebelumnya, Budi mengemukakan dalam Permen tersebut akan diatur mengenai toleransi harga untuk produsen yang memproduksi mobil murah dan ramah lingkungan yang melakukan penambahan fitur berupa transmisi dan safety.
Menurutnya, fitur yang mendapatkan toleransi hanya fitur transmisi dan safety. Adapun fitur safety yang akan mendapat kompensasi toleransi harga dintaranya pemasangan air bag, anti lock break system (ABS), dan limited slip differential. Sedangkan untuk transmisi, seperti sistem otomatis dan double clutch.
Namun sayang, mengenai berapa harga batas minimal mobil hijau tersebut, Budi masih enggan membocorkannya. “Tunggu saja Permennya," elaknya.