Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Over Kredit Mobil Pasti Aman, beserta Simulasi Perhitungannya

Pembelian mobil dengan cara over kredit biasanya menjadi solusi alternatif bagi konsumen yang mengharapkan harga miring.
Cara membeli mobil dengan skema over kredit dengan aman beserta simulasi perhitungannya./BMW
Cara membeli mobil dengan skema over kredit dengan aman beserta simulasi perhitungannya./BMW

Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini membeli mobil untuk kebutuhan sehari-hari dapat dilakukan dengan tunai maupun dengan cara over kredit mobil. Pembelian mobil dengan cara over kredit biasanya menjadi solusi alternatif bagi pecinta otomotif yang ingin membeli mobil dengan biaya yang lebih ringan yaitu dengan cara over kredit mobil.

Over kredit mobil adalah transaksi jual beli kendaraan yang statusnya masih belum lunas dengan proses pengangsuran dari pihak pemilik kepada calon pembeli. 

Sebagai penjual mobil over kredit umumnya melakukan over kredit karena belum mampu membayar angsuran mobil atau bisa jadi adanya keinginan untuk membeli mobil baru.

Skema over kredit mobil dilakukan dengan pihak pertama yang mengalihkan mobilnya dan pihak kedua akan mendapat kompensasi berupa uang tunai sebagai pengganti uang muka atau Down Payment (DP). 

Kemudian, pihak kedua akan menerima cicilan sebelumnya, sehingga pihak pertama sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayar angsuran karena sudah dialihkan ke pihak kedua selaku pembeli.

Sementara, keuntungan yang didapatkan ketika melakukan pembelian dengan cara over kredit mobil, seperti masa cicilan yang lebih pendek, mobil yang didapatkan baru, garansi mobil yang masih berlaku, hingga harga dan premi cenderung lebih murah.

Cara Over Kredit Mobil dengan Aman

Untuk mempermudah proses over kredit mobil beberapa metode yang dapat dilakukan mulai dari secara langsung (transaksi bawah tangan), melalui notaris, leasing mobil, dan bank.

1. Cara Over Kredit Mobil Transaksi Bawah Tangan 

Metode yang cukup mudah dilakukan adalah dengan over kredit mobil transaksi bawah tangan yang tanpa melibatkan pihak-pihak tertentu atau tanpa adanya notaris. Dokumen yang perlu disiapkan hanya kwitansi untuk mengalihkan angsuran pada debitur baru, namun cara ini tidak ada hukum yang mengikat sehingga tidak disarankan.

2. Cara Over Kredit Mobil melalui Notaris

Cara over kredit mobil berikut dilakukan dengan keterlibatan notaris sehingga kedua belah pihak dapat melakukan komunikasi bersama notaris untuk menyampaikan tujuan dan detail dari over kredit yang dilakukan.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk over kredit mobil melalui notaris, antara lain : 

  • Dokumen identitas pribadi masing-masing pihak, misal Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat perjanjian over kredit diatas materai
  • Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran tiap bulan
  • Fotokopi rekening koran, slip gaji 3 bulan terakhir dan buku tabungan

3. Cara Over Kredit Mobil melalui Bank atau Leasing

Cara yang sering digunakan banyak orang adalah melalui bank atau leasing karena dinilai lebih aman. Cara ini harus diawali oleh pihak pertama dan pihak kedua.

Pihak pertama dan pihak kedua terlebih dahulu menghubungi bank atau leasing. Sehingga proses yang dilakukan terlebih dahulu dengan membaca detail peraturan yang diterbitkan pihak bank atau leasing.

Pada proses ini, kedua pihak hadir untuk langsung membawa kendaraan beserta syarat-syarat dokumen dan ada pemeriksaan nilai angsuran beserta jangka waktunya, hingga terkait denda keterlambatan.

Selanjutnya, proses verifikasi data akan dilakukan pengecekan nilai angsuran, sudah berjalan berapa bulan angsuran, dan mengecek apakah ada keterlambatan pembayaran.

Dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi untuk proses over kredit melalui leasing atau bank, antara lain :

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Rekening Listrik/PBB
  • Rekening telepon
  • Slip gaji
  • NPWP
  • Rekening tabungan selama 3 bulan terakhir

Selain dokumen di atas, ada kesepakatan antar pihak berupa dokumen-dokumen yang akan dibubuhkan tanda tangan dan biasanya memakan waktu dua hari. Beberapa dokumen yang ditandatangani tersebut antara lain:

  • Akad kredit baru atas nama debitur yang baru
  • Biaya asuransi kredit
  • Biaya notaris

Perhitungan Over Kredit Mobil

Perhitungan yang dilakukan untuk over kredit mobil cukup mudah. Misalkan saja, calon pembeli ingin membeli mobil yang diangsur selama 48 bulan. Sebelumnya, angsuran sudah berjalan 12 bulan serta angsuran untuk 1 unit mobil yang dibeli sebesar Rp15 juta. Jadi, terdata sebagai berikut:

Angsuran per bulan: Rp 5 juta
Sisa angsuran: 36 bulan
Sisa asuransi: 36 bulan
Bunga cicilan: 10%
Harga mobil saat ini: Rp200 juta
Biaya modifikasi dan lain-lain: Rp10 juta

Rumus Perhitungan over kredit mobil: 

Harga Mobil Saat Ini + (Bunga x Harga Mobil Saat Ini) + (Lama Asuransi x Harga Asuransi) + Biaya Modifikasi - Jumlah Sisa Angsuran. 

Misalkan harga mobil adalah Rp 200 juta.

= Rp 200 juta + (10% x Rp200 Juta) + (¾ x Rp 15 juta) + Rp10 juta – (36 bulan x Rp5 juta)

= Rp200 juta + 20 juta + 11.25 juta + 10 juta – 180 Juta

= 61.250.000

Maka dari perhitungan tersebut, besaran yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada penjual sebagai biaya pengganti over kredit mobil sebesar Rp61.250.000.

Setelah mengetahui rumus dan cara perhitungan over kredit mobil, sobat bisnis sudah bisa melakukan pembelian kendaraan dengan over kredit mobil.  Namun, perlu memperhatikan cara dengan melibatkan pihak leasing atau bank, transparansi dan buat kontrak, melengkapi dokumen,cek performa mesin dan body mobil.

Demikian informasi lengkap mengenai tips dan cara membeli mobil dengan cara over kredit lengkap dengan simulasi perhitungannya.

(Maria Jessica Elvera Marus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper