BISNIS.COM, JAKARTA−Pajak barang mewah mobil hybrid dan CNG (compressed natural gas) yang mencapai 75% saat ini ternyata tidak menghalangi kalangan agen tunggal pemegang merek untuk memasarkan produk ramahl lingkungan itu di dalam negeri.
Direktur Pemasaran dan Purnajual PT Honda Prospect Motor (HPM) Jonfis Fandi mengaku tidak terlalu mempersoalkan pengenaan pajak barang mewah yang tinggi bagi mobil hybrid dan CNG. Menurutnya, HPM akan terus memasok produk tersebut ke Indonesia karena Indonesia masih menjadi pasar besar di Asia dengan jumlah penjualan terbesar.
Menurutnya, HPM masih terus mempelajari peraturan baru tersebut tetapi dia meyakini tidak terlalu mempengaruhi permintaan. “Kami sudah meluncurkan di Indonesia produk Honda CRZ Hybrid. Itu menandakan kami optimistis penjualan cukup besar,” ujar Jonfis,Rabu (26/6/2013).
Dalam PP No. 41/2013 Pasal 3 Ayat 1a dan 1b disebutkan bahwa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan barang kena pajak yang tergolong mewah dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar 75% dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologiadvance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGVdedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20 kilometer per liter sampai dengan 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.
Aturan ini membuat harga mobil hybrid dan CNG melambung ketika masuk ke Indonesia. Contohnya, Honda City CNG tipe V yang dijual Rp228 juta di Thailand, harganya akan bertambah sekitar Rp171 juta setelah kena PPnBM 75% saat dijual di Indonesia.
Harga itu belum termasuk biaya impor dari Thailand dan bea balik nama (BBN). Padahal mobil hybrid dan CNG sejalan dengan program pemerintah yang ingin mengembangkan kendaraan bermotor hemat energi.