Bisnis.com, JAKARTA --- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan skema insentif pajak untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan hybrid pada 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan, ketentuan insentif itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK 12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku pada 4 Februari 2025.
“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ujar Dwi Astuti dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Dia menjelaskan, pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penjualan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) atas penjualan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga akhir 2025.
Melalui PMK 12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) paling rendah 40%.
Baca Juga
Kemudian, PPN DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
Sementara itu, insentif PPnBM DTP sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Dwi.
Kebutuhan Anggaran Insentif BEV & Hybrid
Diberitakan sebelumnya, jika mengacu dokumen resmi Paket Kebijakan Ekonomi Kemenko Perekonomian yang dirilis pada 15 Desember 2024, total kebutuhan anggaran untuk insentif kendaraan listrik pada 2025 diestimasikan sebesar Rp6,16 triliun.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait estimasi kebutuhan anggaran insentif kendaraan listrik tersebut.
Secara terperinci, untuk kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) kendaraan listrik (EV) membutuhkan anggaran sebesar Rp2,8 triliun.
Selanjutnya, kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) mobil listrik (EV) membutuhkan anggaran sebesar Rp2,52 triliun.
Terakhir, kebijakan PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid membutuhkan anggaran senilai Rp840 miliar.