Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan aturan insentif bagi kendaraan berbasis baterai listrik (electric vehicle/EV) dan mobil hybrid jenis tertentu.
Aturan insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Serta PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Dalam beleid ini, diatur syarat kendaraan listrik yang mendapatkan insentif berupa diskon PPnBM DTP sebesar 10% dari harga jual, salah satunya adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Sementara itu, kendaraan berjenis hybrid mendapat potongan PPnBM DTP sebesar 3% dari harga jual.
Aturan lainnya adalah insentif diberikan bagi kendaraan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Daftar Insentif Pajak untuk kendaraan listrik dan hybrid Tahun 2025:
1. Pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik (EV) dengan perincian:
- Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan
Baca Juga
- Sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
2. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hibrida.