Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Mobil Hybrid Dapat Insentif: TKDN hingga Emisi Karbon

Kemenkeu menjelaskan beberapa syarat untuk mobil hybrid yang dapat insentif
Ilustrasi mobil hybrid. Hyundai Santa Fe Hybrid resmi meluncur di Indonesia pada Kamis (24/10/2024) - Bisnis/Rizqi Rajendra
Ilustrasi mobil hybrid. Hyundai Santa Fe Hybrid resmi meluncur di Indonesia pada Kamis (24/10/2024) - Bisnis/Rizqi Rajendra

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan beberapa syarat bagi mobil hybrid untuk mendapatkan diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rustam Effendi mengatakan, untuk mendapatkan fasilitas PPnBM DTP 3% atas mobil hybrid, tidak ada persyaratan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum harus 80%. 

"Karena pemenuhan angka TKDN hanya ada di regulasi mobil listrik. Persyaratan hanya mengacu ke Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 beserta perubahannya," ujar Rustam kepada Bisnis, dikutip Selasa (14/1/2025). 

Teknisnya, pemenuhan persyaratan dibuktikan dengan surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah; dan surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah, oleh Menteri Perindustrian.

Alhasil, dia mengatakan untuk syarat mobil hybrid produksi lokal yang dapat insentif PPnBM 3% tidak mengacu ke nilai TKDN tertentu, tetapi mengacu pada persyaratan yang diatur di Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 36 Tahun 2021.

Adapun, syarat yang disepakati untuk mendapat tambahan insentif PPnBM DTP sebesar 3% adalah kendaraan yang diproduksi di Indonesia pada kategori Full Hybrid dan Mild Hybrid berdasarkan program Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV.

Rustam menjelaskan, jika mengacu beleid tersebut, realisasi investasi minimal pada saat mengajukan permohonan penetapan peserta adalah untuk LCGC sebesar Rp500 miliar, mild hybrid sebesar Rp1 triliun, strong hybrid sebesar Rp2 triliun, Plug-in Hybrid sebesar Rp3 triliun.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat aturan teknis dan syarat insentif untuk mobil hybrid sedang dalam proses.

"PMK masih dalam proses. Diharapkan sebelum akhir Januari 2025 sudah terbit," ujar Rustam.

Perlu diketahui, beberapa mobil hybrid rakitan lokal yang berpeluang mendapatkan insentif yaitu Toyota Yaris Cross Hybrid, Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Suzuki Ertiga Hybrid, Suzuki XL-7 Hybrid, Wuling Almaz RS Hybrid, hingga Hyundai Santa Fe Hybrid.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper