Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GWM Indonesia Belum Minat Produksi Lokal Tank Hybrid Meski Diguyur Insentif

GWM Indonesia belum minat memproduksi lokal Tank Hybrid meski pemerintah mengguyur insentif
GWM Tank/https://www.gwmauto.co.id/
GWM Tank/https://www.gwmauto.co.id/

Bisnis.com, JAKARTA - Produsen otomotif asal China, Great Wall Motor (GWM) Indonesia mengungkapkan belum minat memproduksi lokal Tank 300 dan Tank 500 Hybrid Electric Vehicle (HEV) di Indonesia, meskipun pemerintah mengguyur insentif untuk mobil hybrid.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan kebijakan insentif untuk mobil hybrid berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%.

General Manager GWM Indonesia Constantinus Herlijoso mengatakan, perseroan belum memiliki rencana untuk memproduksi lokal varian GWM Tank 300 dan 500 HEV.

"Mungkin belum tahun ini. Kalau melihat rencana kami di tahun ini, sementara belum [produksi lokal]," ujar Herlijoso saat peluncuran GWM Tank Studio di Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2025).

Sebagai informasi, GWM Tank 300 dan 500 HEV diimpor secara utuh (completely built up/CBU) dari Thailand. Data Gaikindo mencatat, GWM Tank 300 terjual sebanyak 212 unit, sedangkan Tank 500 terjual sebanyak 391 unit hingga November 2024.

GWM Indonesia memiliki berbagai lini model hybrid electric vehicle (HEV), di antaranya GWM Tank 300 HEV, GWM Tank 500 HEV, Haval H6 HEV, dan Haval Jolion HEV. 

Adapun, GWM telah memiliki fasilitas produksi di Wanaherang, Jawa Barat. Lini produksi dan operasi logistik GWM di Inchcape Manufacturing Facility memiliki luas 20.277 m2 dari total luas fasilitas 411.392 m2. Lini produksi GWM itu memiliki kapasitas produksi sekitar 7.000 unit per tahun.

Sejauh ini, GWM baru memproduksi lokal model Haval Jolion HEV. Namun, Herlijoso juga belum dapat memastikan berapa tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dari Haval Jolion HEV.

"Saat ini masih dievaluasi tingkat TKDN oleh lembaga survei jadi kami belum tahu. Tapi, rasanya masih jauh dari 80%," jelasnya.

Adapun, syarat yang disepakati untuk mendapat tambahan insentif PPnBM DTP sebesar 3% adalah kendaraan yang diproduksi di Indonesia pada kategori Full Hybrid dan Mild Hybrid berdasarkan program Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV.

Lebih lanjut, persyaratan untuk mengikuti program LCEV tercantum dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021. Mengacu beleid tersebut, pada Pasal 6 dijelaskan bahwa mobil hybrid memiliki isi silinder sampai dengan 4.000 cc.

Konsumsi bahan bakarnya 15,5 km/liter untuk versi bensin, sementara versi diesel konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.

Kendati demikian, Kemenkeu akan menerbitkan aturan teknis lebih lanjut terkait syarat minimum tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi mobil hybrid yang dapat menerima insentif PPnBM DTP.

"Sampai saat ini kan regulasinya belum keluar ya, kami masih menebak-nebak seperti apa regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah. Tapi kalau bercermin dari regulasi sebelumnya, ketentuan untuk program LCEV ada ketentuan 80% kandungan lokal," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper