Bisnis.com, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan mobil listrik atau electric vehicle (EV) lebih berisiko terbakar saat berada di atas kapal laut.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan hal tersebut karena ketika mobil listrik berada di atas kapal dan jika mobil listrik tersebut terbakar di atas kapal maka sulit untuk dipadamkan.
"Mengenai EV, waktu itu kesepakatannya dengan teman-teman Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) untuk membatasi jumlah kendaraan listrik menggunakan kapal dan kalau bisa EV itu ditaruh dekat ramp door kapal, karena itu salah satu solusi terbaik," ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dilansir dari Antara.
Sementara itu, Investigator Pelayaran KNKT Bambang Safari Alwi menyampaikan terdapat persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengenai penempatan kendaraan listrik di atas kapal.
Menurut Bambang, harus terdapat car deck atau area khusus yang dilengkapi lapisan pelindung kebakaran (insulation) A-60 sehingga kalau terjadi kebakaran mobil listrik maka lapisan tersebut akan bertahan selama 60 menit, dan memberikan waktu kepada para personel kapal untuk melakukan evakuasi penumpang atau bagaimana untuk berusaha melakukan upaya pemadaman kebakaran mobil listrik.
Kendaraan listrik juga tidak boleh ditempatkan di atas kamar mesin kapal karena suhu panas yang berasal dari ruang mesin kapal. Kemudian di sekitar lokasi untuk kendaraan listrik tersebut dilengkapi sejumlah alat keselamatan, dan yang paling penting area atau ruangan tersebut bisa mudah dimonitor dan diawasi.
Baca Juga
Di samping itu setiap awak kapal dibuatkan jadwal untuk melakukan patroli di lokasi kendaraan listrik guna memastikan selalu dalam kondisi aman.
Bambang mengatakan, hingga saat ini belum ada metode pemadaman yang efektif untuk mobil listrik (EV) di atas kapal mengingat risiko kemungkinan terbakarnya mobil listrik lebih berisiko dibandingkan kendaraan konvensional.
"Ini merupakan cara mitigasi kita bagaimana mencegah terjadinya kebakaran EV, karena sampai saat ini belum ada cara yang paling efektif untuk memadamkan mobil listrik yang terbakar," kata Bambang.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Aturan ini bertujuan agar pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib dan teratur sehingga risiko dapat dicegah.
Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal penyeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat.
Adapun pada surat edaran tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik dikumpulkan pada satu area yang diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal sehingga mudah dilakukan pengawasan.
Kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest dan pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat.