Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Toyota Khawatir Industri Otomotif Tergerus PPN 12% dan Opsen Pajak

Toyota mengkhawatirkan dampak industri otomotif tergerus PPN 12% dan opsen pajak pada 2025
Seremoni peluncuran Toyota Hilux Rangga di Jakarta pada Selasa (15/10/2024). - Bisnis/Rizqi Rajendra
Seremoni peluncuran Toyota Hilux Rangga di Jakarta pada Selasa (15/10/2024). - Bisnis/Rizqi Rajendra

Bisnis.com, JAKARTA - PT Toyota Astra Motor (TAM) yang dinaungi oleh PT Astra International Tbk. (ASII) mengkhawatirkan dampak opsen pajak hingga kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 yang berisiko menggerus industri otomotif.

Wakil Presiden Direktur Toyota Astra Motor, Henry Tanoto mengatakan, setiap kenaikan PPN atau opsen pajak, pasti akan mempengaruhi harga jual kendaraan, yang pada akhirnya juga mempengaruhi kemampuan daya beli masyarakat.

"Jadi memang yang kami khawatirkan itu dengan adanya isu ini, market otomotif bisa menjadi lebih rendah lagi," ujar Henry saat ditemui di ICE BSD Tangerang, Minggu (1/12/2024).

Kendati demikian, dia mengatakan Toyota akan selalu menghormati keputusan pemerintah. Menurutnya, di saat bersamaan pemerintah bisa mempelajari isu ini dengan saksama.

"Harapan kami, nanti akan ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa mendorong pasar otomotif di Indonesia," katanya.

Henry mengatakan, dengan adanya kenaikan PPN menjadi 12% dan opsen pajak, maka sulit untuk memprediksi penjualan otomotif pada tahun depan. Sebab, biasanya pasar otomotif sangat berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Namun, Toyota masih melihat adanya peluang untuk pasar otomotif bertumbuh, seiring dengan pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

"Walaupun angkanya kami harus mempelajari lebih jauh, tetapi kami optimis akan bisa bertumbuh. Namun emang ada beberapa hal concern seperti tadi [PPN dan opsen pajak] dan lain-lain itu juga kami pelajari seberapa besar dampaknya kepada market otomotif," pungkas Henry.

Perlu diketahui, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Nantinya, pemerintah kabupaten/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Ditinjau berdasarkan tarifnya, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%. Sementara itu opsen MBLB sebesar 25%. Kebijakan tersebut akan berlaku pada 5 Januari 2024.

Selain opsen pajak yang dipungut pemerintah daerah, risiko melemahnya industri otomotif tahun depan juga seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Mengacu data Gaikindo, Toyota mencatatkan penjualan penjualan mobil secara ritel atau dari diler ke konsumen sebesar 24.820 unit atau turun tipis dibandingkan September 2024 sebanyak 25.561 unit.

Adapun, sepanjang periode 10 bulan 2024, penjualan wholesales Toyota tercatat sebesar 235.331 unit, dengan pangsa pasar (market share) paling besar yakni 33,1%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper