Bisnis.com, JAKARTA - PT Toyota Astra Motor (TAM) yang dinaungi oleh PT Astra International Tbk. (ASII) merespons terkait kebijakan pemerintah yang akan memperluas cakupan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) mobil listrik.
Marketing Director Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy mengatakan, terlepas dari insentif PPnBM, hal itu kembali lagi terhadap komitmen sebuah merek dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) di Indonesia.
"Jadi tidak hanya memanfaatkan insentif tersebut untuk masuk ke market lokal, tetapi juga perlu diperhatikan bagaimana kontribusinya terhadap pengembangan industri kendaraan elektrifikasi di Indonesia," ujar Anton kepada Bisnis, Selasa (19/11/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun model BEV Toyota bZ4X masih berstatus impor utuh (completely built up/CBU), namun perseroan berkomitmen untuk menyediakan ekosistem pengisian daya (charging station) di berbagai tempat publik.
"Hingga saat ini sudah tersedia 117 charging station yang hadir di diler, rest area, serta public space untuk seluruh pengguna BEV dan PHEV Toyota," katanya.
Menurutnya, jika bicara terkait kebijakan insentif bagi mobil ramah lingkungan, saat ini teknologi yang hadir dan tersedia di Indonesia ini cukup beragam. Tidak hanya BEV, tetapi juga ada Hybrid EV dan Plug-In Hybrid EV yang masing-masing ikut berkontribusi mengurangi emisi karbon.
Baca Juga
Bahkan beberapa produk mobil hybrid Toyota juga sudah diproduksi secara lokal, seperti Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid.
"Sehingga rasanya seluruh teknologi ini termasuk Hybrid ini layak mendapat dukungan pemerintah untuk lebih mengakselerasi adopsi kendaraan ramah lingkungan," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, model mobil listrik BEV Toyota bZ4X saat ini masih diimpor utuh dari Jepang dan memiliki banderol harga fantastis yakni Rp1,19 miliar. Adapun, Toyota bZ4X mencatatkan penjualan sebanyak 22 unit pada Oktober 2024, atau turun tipis dari 23 unit pada September.
Insentif Mobil Listrik 2025
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memperluas cakupan insentif PPnBM ditanggung pemerintah untuk pelaku usaha yang mengimpor mobil listrik berbasis baterai, berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/2024.
Beleid itu memungkinkan pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia.
Asalkan, mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia itu memiliki capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 20% dan paling tinggi kurang dari 40%.
Dalam aturan baru, pemberian cakupan insentif PPnBM DTP untuk impor mobil listrik diperluas ke negara-negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan dengan Indonesia.
Artinya, negara-negara yang memiliki Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA) dengan Indonesia, beberapa di antaranya meliputi negara-negara Asean, Australia, Jepang, Korea Selatan, China, Selandia Baru, hingga India.
Ada dua jenis insentif yang diberikan. Pertama, bea masuk tarif 0% atas impor mobil listrik berbasis baterai dan PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik mobil listrik yang diproduksi dari impor mobil listrik yang diberikan insentif bea masuk tarif 0%.
Kedua, PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai yang diproduksi. Insentif kedua ini sebelumnya tidak diatur dalam beleid lama.