Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Mitsubishi Soal Dampak PPN 12% hingga Opsen Pajak

Mitsubishi merespons soal dampak kenaikan PPN menjadi 12% hingga opsen pajak
Mitsubishi Xpander MT  dan Xpander CVT / Istimewa
Mitsubishi Xpander MT dan Xpander CVT / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Produsen otomotif asal Jepang, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) merespons terkait dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hingga opsen pajak yang mulai berlaku pada tahun depan.

Pasalnya, sebagian besar pelaku industri otomotif khawatir bahwa kenaikan PPN dan opsen pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berisiko kian menekan penjualan mobil yang tengah mengalami pelemahan sepanjang 2024.

Presiden Direktur PT MMKSI, Atsushi Kurita pun mengamini bahwa pasar otomotif melemah hingga 15% dibandingkan tahun lalu. Alhasil, Gaikindo juga telah merevisi target dari 1,1 juta unit menjadi 850.000 unit tahun ini. 

Data Gaikindo mencatat, sepanjang Januari - Oktober 2024, total penjualan mobil secara wholesales tercatat sebesar 710.406 unit atau turun 15% YoY dari periode sama 2023 sebesar 836.128 unit.

Sementara itu, penjualan ritel juga turun 11,5% YoY menjadi 730.637 unit pada periode 10 bulan 2024, dibandingkan 825.692 unit pada periode yang sama 2023.

"Pada Oktober sebenarnya kondisi pasar sedikit membaik, di antara Oktober-Desember adalah season yang bagus untuk penjualan kendaraan, trennya seperti itu. Harapannya sampai akhir tahun, kami dapat mencapai penjualan yang lebih baik," ujar Kurita di ICE BSD Tangerang, pada Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, perseroan tak menampik bahwa dengan adanya kenaikan PPN jadi 12% dan opsen pajak menjadi kabar buruk bagi pelaku industri otomotif. 

“Ada beberapa negative news seperti PPN yang naik jadi 12%, lalu ada pajak dari Pemda, dan lain-lain, yang juga masih simpang siur,” katanya.

Perlu diketahui, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Nantinya, pemerintah kabupaten/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Ditinjau berdasarkan tarifnya,  tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%. Sementara itu opsen MBLB sebesar 25%. Kebijakan tersebut akan berlaku pada 5 Januari 2024.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah tengah mempelajari skema insentif yang dapat diberikan untuk mendukung para pelaku industri otomotif, di tengah adanya isu kenaikan PPN dan opsen pajak. 

Alhasil, Mitsubishi masih akan menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah, sebelum menetapkan strategi penjualan pada 2025.

“Jadi sekarang kalau ditanya strategi atau rencana 2025 seperti apa agak sulit, sampai benar-benar lebih jelas lagi studi pemerintah seperti apa, Pilkada sudah selesai dan clear, jadi kemungkinan nanti di bulan Januari-Februari 2025 kami akan umumkan strategi tahun depan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper