Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) blak-blakan mengenai dampak opsen pajak hingga kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 yang berisiko menekan industri otomotif.
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan, opsen pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah akan membebani para pelaku industri otomotif pada tahun depan. Apalagi, sepanjang 2024 kinerja industri otomotif juga melemah.
Perlu diketahui, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Yang lebih berat buat kami, kami melihat itu adalah kenaikan [pajak] daripada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai BBNKB. Karena itu kenaikannya akan sangat tinggi," ujar Yannes di ICE BSD Tangerang, dikutip Senin (25/11/2024).
Adapun, nantinya pemerintah kabupaten/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Saat ini [BBNKB] yang berlaku kira-kira sekitar 12,5%. Kalau dia berlaku sampai misalnya 19% atau 20%, kalau dia naik 6% saja, itu untuk mobil Rp200 juta, kira-kira dampaknya bisa sekitar Rp12 juta. Ditambah PPN, ditambah segala macam, dampaknya akan berat,” jelasnya.
Baca Juga
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan tersebut, terutama dengan kondisi ekonomi saat ini yang mengindikasikan daya beli masyarakat melemah. Gaikindo pun berusaha untuk menjaga agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri otomotif.
“Terus terang, kalau kita bisa bilang, soal UU No 1/2022 tolong disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini lah. Jangan terlalu drastis. Karena tadi Pak Menteri [Agus Gumiwang] bilang, jangan sampai ada PHK, nah ini yang kita coba tahan,” kata Nangoi.
Selain opsen pajak yang dipungut pemerintah daerah, risiko melemahnya industri otomotif tahun depan juga seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
“Kalau Anda lihat, PPN 12% kan kita naik. Jadi per satu persennya untuk mobil sekitar Rp200 juta, itu kira-kira dampaknya sekitar Rp2 juta. Lalu, untuk yang Rp400 juta, dampaknya Rp4 juta. Itu memang sangat berdampak," pungkasnya.
Tarif Opsen Pajak
Tarif opsen pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak
-Opsen PKB: 66%
-Opsen BBNKB: 66%
-Opsen MBLB: 25%
Contoh:
Pada tanggal 13 Desember 2025, Wajib Pajak A membeli kendaraan bermotor baru dengan nilai jual Rp300 juta. Tarif BBNKB sebesar 8% dan tarif opsen BBNKB sebesar 66%.
Maka dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BBNKB yang diterbitkan pemerintah daerah provinsi, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut
BBNKB terutang= 8% x Rp300 juta = Rp24 juta
Opsen BBNKB terutang= 66% x Rp24 juta = Rp15.840.000
Jadi, total Rp39.840.000 ditagihkan bersamaan dengan pemungutan BBNKB saat perolehan kepemilikan. Di mana BBNKB menjadi penerimaan pemerintah daerah provinsi, dan opsen menjadi penerimaan kab/kota.