Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harapan Mercedes-Benz untuk Prabowo-Gibran Soal Kebijakan Kendaraan Listrik

Mercedes-Benz berharap kebijakan terkait kendaraan listrik tetap konsisten di era Pemerintahan Prabowo-Gibran
Mercedes EQG 580 Edition One. - Foto Mercedes Benz
Mercedes EQG 580 Edition One. - Foto Mercedes Benz

Bisnis.com, JAKARTA - Mercedes-Benz melalui distributor resminya, Inchcape Indomobil Distribution Indonesia berharap kebijakan terkait kendaraan listrik tetap konsisten di era Pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. 

Direktur Pemasaran Inchcape Indomobil Distribution Indonesia Kariyanto Hardjosoemarto menyampaikan bahwa kebijakan yang stabil menjadi landasan penting bagi perencanaan jangka panjang perusahaan, termasuk dalam hal pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).  

Menurutnya, konsistensi ini dipandang sebagai kunci untuk mendukung keberlanjutan investasi dan inovasi di sektor mobilitas ramah lingkungan.

"Harapan kita kebijakan itu tetap dijaga, atau kalau bisa ditingkatkan tentu kita sangat happy. Tapi minimal, at least, dijaga jangan ada perubahan karena policy-policy yang kita susun misalnya produk ke depan berdasarkan kebijakan tersebut," ungkap Kariyanto dalam konferensi pers Star Expo 2024, Kamis (10/10/2024). 

Kariyanto juga menekankan pentingnya stabilitas kebijakan untuk menjaga kepastian bagi sektor usaha, terutama dalam menghadapi perubahan yang terlalu cepat. 

"Kalau terlalu cepat berubah, justru nanti membingungkan sektor usaha," ujarnya. 

Seperti yang diketahui, saat ini Sejauh ini, insentif kendaraan listrik telah diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai.  

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan mobil listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40%.

Adapun jangka waktu kebijakan PPN DTP sebagaimana yang diatur dalam PMK 8/2024 adalah masa pajak Januari sampai Desember 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper