Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengertian ATA Carnet, Izin Impor Sementara yang Banyak Digunakan Importir Mobil

Selama ini banyak para pelaku usaha yang mendatangkan mobil impor melalui mekanisme ATA Carnet.
Ilustrasi pameran mobil mewah Lamborghini/Bisnis-Nurul Hidayat
Ilustrasi pameran mobil mewah Lamborghini/Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Belakangan ini ramai dibicarakan terkait terjadinya kasus impor sementara 9 unit mobil supercar mewah milik pengusaha asal Malaysia dan saat ini telah dilaporkan ke Bea Cukai Soekarno Hatta ke Kejaksaan Agung RI. Ternyata, impor mobil mewah itu diketahui melalui skema ATA Carnet

Sebelumnya kasus ini bermula pada tahun 2019 hingga 2020 dengan kesembilan mobil mewah ini masuk ke Indonesia menggunakan prosedur impor sementara alias Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet.  

Lantas, apa sebenarnya impor sementara atau ATA ini. Mengutip dari laman resmi Kadin Indonesia, ATA Carnet merupakan dokumen penting untuk kebutuhan impor dan ekspor barang sementara, atau biasa disebut dengan “paspor barang”.

Prosedur ini biasanya melakukan pemasukan barang ke daerah Pabean yang nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu. 

Dokumen ini menjadi solusi tunggal untuk menghilangkan kebutuhan bayar bea masuk dan pajak yang bisa diterima di 78 negara. Biasanya pemasukan impor barang ke dalam daerah pabean yang dimaksud akan diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun. 

Dalam jangka waktu impor sementara yang diberikan kurang dari 3 tahun dan jangka waktu izin impor sementara tersebut bisa dilakukan perpanjangan masa lebih dari 1 kali berdasarkan permohonan.  

Adapun, persyaratan barang dengan prosedur ATA Carnet ini sendiri, seperti tidak mudah rusak dan mudah dikenali. Selain itu, barang tidak diperkenankan mengalami perubahan substansial pada bentuknya, kecuali keausan normal akibat penggunaannya. 

Tidak hanya sebagai paspor barang sementara, prosedur ATA Carnet menjadi fasilitator yang cocok untuk pameran internasional dan kegiatan olahraga sekaligus memungkinkan transit bea cukai. Biasanya, jaminan wajib diberikan terlebih dahulu, sehingga menghilangkan kebutuhan akan pemberitahuan pabean. 

Kemudian, saat proses mengimpor kembali barang, barang tersebut akan dibebaskan dari bea dan pajak dan menjadikannya alat yang ampuh bagi bisnis manapun yang ingin berekspansi secara global.

Tujuan Penggunaan ATA Carnet

Melansir dari situs sippn Menpan, beberapa tujuan dan kebutuhan yang bisa dicapai untuk impor sementara dengan menggunakan ATA Carnet :

- Kebutuhan pertunjukkan atau digunakan dalam pameran pekan raya, dan pertemuan atau kegiatan sejenis
- Peralatan profesional atau tenaga ahli
- Tujuan pendidikan,ilmu pengetahuan, atau kebudayaan.
- Keperluan pribadi wisatawan dan/barang yang impor untuk tujuan olahraga.
- Tujuan kemanusiaan

Daftar Barang Impor ATA Carnet yang Dibebaskan Bea Masuk: 

- Barang untuk keperluan pameran selain di Tempat Penimbunan Pabean
- Barang untuk keperluan seminar
- Barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi
- Barang untuk keperluan tenaga ahli
- Barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
- Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga dan perlombaan
- Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak
- Barang keperluan contoh atau model
- Kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara
- Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing
- Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular (rutin)
- Barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi
- Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan
- Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial
- Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional
- Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional
- Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas
- Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri
- Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
- Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pab

(Maria Jessica Elvera Marus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper