Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Barang Mewah (PPnBM) 15% untuk Mobil Listrik

Kemenkeu kembali memberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik yang semula 15% menjadi 0% sepanjang 2024.
Ilustrasi mobil listrik di Indonesia./Pixabay-andreas160578
Ilustrasi mobil listrik di Indonesia./Pixabay-andreas160578

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik. Dalam regulasi awal, PPnBm mobil listrik semula 15%, pada 2024 kembali ditetapkan 0%.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani yang meneken beleid tersebut per 15 Februari 2024.

Dalam beleid itu, pemerintah memberikan insentif berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu. 

Selain itu juga untuk penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik. 

Dwi juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dirinya memberikan contoh, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30 miliar pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp3,3 miliar) dan PPnBM 15% (Rp4,5 miliar). 

“Dengan demikian, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp3.300.000.000. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp7,8 miliar,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/2/2024). 

Adapun, insentif ini bukanlah barang baru. Pemerintah sebelumnya sudah rutin memberikan insentif kendaraan listrik ini sejak 2021. 

Mengacu Laporan Belanja Perpajakan 2022, estimasi belanja pajak untuk PPnBM mobil listrik senilai Rp390 miliar sepanjang 2022. 

Sementara itu, untuk proyeksi penyaluran insentif PPnBM 0% dengan asumsi produksi mobil listrik periode 2023-2025, diperkirakan akan meningkat menjadi Rp1,2 triliun pada 2023.  

Seiring dengan penambahan jumlah mobil listrik tersebut, DJP memproyeksikan penyaluran insentif akan meningkat tiga kali lipat pada 2024 menjadi Rp3,6 triliun, dan 3,96 triliun pada 2025. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper