Bisnis.com, JAKARTA — Produsen mobil listrik asal Vietnam, VinFast disebut bakal menggelontorkan investasi awal senilai US$200 juta atau Rp3,11 triliun (kurs Rp15.559) untuk membangun pabrik di Indonesia pada tahun ini.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan jajaran VinFast yang menyatakan minatnya untuk menggelontorkan dana guna pembangunan pabrik mobil listrik di Indonesia.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Manufacturing Division Deputy CEO of VinFast Pham Nhat Quan Anh, CEO VinFast Indonesia & Malaysia Tran Quoc Huy, Director of GSM - Xanh SM Nguyen Van Thanh, dan Senior Assistant to the Chairman International Relations Director Nguyen Duc Thanh.
“VinFast sedang mengidentifikasi lokasi yang cocok untuk mendirikan pabrik di Indonesia. Kebutuhan lahannya sekitar 240 hektare,” kata Agus dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (13/1/2024).
Indonesia dinilai sebagai salah satu negara dengan iklim investasi kondusif sehingga VinFast diperkirakan bakal mulai memulai produksi mobil listriknya pada 2026. Kapasitas produksi diperkirakan mencapai 50.000 unit per tahun.
Dalam rencana investasinya, VinFast akan berkolaborasi dengan perusahaan dalam negeri untuk proses produksi. Selain itu, mereka juga akan menjalin kerja sama dengan perusahaan transportasi dan penyedia jasa teknologi dalam rangka ekspansi taksi listrik.
Baca Juga
“VinFast juga berminat untuk membuat bis listrik, bahkan mereka juga ingin berinvestasi di IKN,” ujarnya.
Mobil nasional milik Vietnam ini akan memanfaatkan insentif dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi (BKPM) No. 6 Tahun 2023 untuk mendatangkan VF 5 dan VF 6, sebagai upaya uji pasar di Indonesia.
VinFast bisa melakukan uji pasar dengan CBU impor dengan memanfaatkan fasilitas pajak bea masuk 0%, dan pajak barang mewah 0%. Insentif lain yang dapat dimanfaatkan adalah tax holiday, tax allowance, insentif bea masuk, serta insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Kemudian saat produksi, VinFast dapat memanfaatkan fasilitas 0% untuk skema impor Completely Knock Down (CKD) atau Incompletely Knock Down (IKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2023.
Insentif Pajak Barang Mewah 0% juga dapat dimanfaatkan apabila mencapai persyaratan minimum kandungan lokal TKDN sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023.