Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan terkait dengan pembebasan tarif bea masuk untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif bea masuk tarif 0%, dan PPnBM ditanggung pemerintah.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (4) menyebut bahwa insentif dapat diberikan dengan syarat harus berkomitmen untuk memproduksi KBL berbasis baterai roda empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis.
Kriteria investasi pun diatur dengan pasal 2 ayat (5) yang menyebut, insentif diberikan bagi pabrikan yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik.
Selain itu, pabrikan yang sudah menanamkan modal untuk mobil berbasis motor bakar (internal combustion engine/ICE), dan akan melakukan alih produksi menjadi battery electric vehicle (BEV), baik sebagian atau keseluruhan, juga akan mendapatkan insentif.
Baca Juga
Pemerintah juga menagih komitmen investasi dan produksi dari para pabrikan melalui Pasal 7 ayat (1) huruf i yang menyebut produk wajib siap berproduksi komersil paling lambat 1 Januari 2026, diproduksi paling lambat 31 Desember 2027, dan memenuhi target minimum capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Permerinves No.6 Tahun 2023 merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang mengubah sejumlah ketentuan mulai dari impor CBU mobil listrik hingga jangka waktu minimal TKDN.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan, merek otomotif yang akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia diperbolehkan untuk impor CBU hingga akhir 2025.
Dalam Perpres No. 79/2023 Pasal 18 ayat 2 disebutkan bahwa perusahaan industri KBL berbasis baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh atau CBU sampai dengan akhir 2025.
Kuota impor akan diberikan dengan syarat komitmen pabrikan harus memproduksi jumlah unit sampai 2027 sesuai unit yang diimpor.
Apabila jumlah yang diproduksi kurang dari unit yang diimpor, maka pemerintah akan memberikan sanksi dengan besaran insentif yang telah diberikan kepada para pabrikan.
“Jadi mereka tidak bisa main-main ya. Jangan sampai pura-pura produksi saja, dan kita akan pastikan itu,” tuturnya di Jakarta, Jumat (15/12/2023).