Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wuling Kejar TKDN Air ev 60 Persen, Pemerintah Belum Longgarkan Syarat

Wuling Motor mengaku tetap berupaya mengerek TKDN Air ev, meski pemerintah berjanji mengubah syarat minimal.
Wuling Air ev saat diluncurkan pertama kali - BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso.
Wuling Air ev saat diluncurkan pertama kali - BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso.

Bisnis.com, JAKARTA — Wuling Motors tengah mengupayakan peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil listrik 60 persen sesuai dengan peta jalan dari pemerintah.

Brand & Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani mengatakan TKDN mobil listrik dari Wuling saat ini masih mencapai 40 persen, dan masih berupaya untuk mengejar ke minimal 60 persen.

“Kami sedang menuju ke sana 60 persen ya, karena kan roadmap pemerintah setelah itu adalah 60 persen,” ujar Dian di Summarecon Kelapa Gading, Kamis (5/10/2023).

Aturan mengenai TKDN telah diatur melalui Perpres No.55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

Dalam pasal 8 ayat (1) huruf b berbunyi bahwa TKDN untuk mobil listrik minimal 40 persen dari 2022 sampai 2023. Kemudian minimum TKDN meningkat menjadi 60 persen pada rentang 2024 sampai 2029.

Meski menyebut sedang menuju TKDN 60 persen, Dian belum bisa membeberkan kapan pastinya mobil listrik Wuling dapat mencapai minum tersebut.

“Kami lihat nanti, karena kan kita pasti ngikutin roadmap-nya pemerintah dan banyak yang memang harus disiapkan untuk hal itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan salah satu komponen yang memiliki komposisi TKDN tinggi adalah baterai mobil listrik. Namun, dia menyebut masih mengkaji untuk rincian komposisi dari komponen TKDN.

Adapun, dia menyebut Wuling sedang berupaya untuk memproduksi dan melokalisasi baterai kendaraan listrik melalui kerja sama dengan PT Gotion Green Energy Solutions Indonesia [Gotion Hi-Tech].

“Saya nggak bisa ngomong komponen lokalnya apa aja, tapi yang jelas memang untuk yang baterai kan kami sekarang sedang engage mungkin dengan Gotion, dan Gotion itu juga akan investasi dan produksi baterai di sini,” tuturnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sebelumnya mengatakan pemerintah akan melakukan revisi terhadap kewajiban TKDN mobil listrik sebesar 40 persen yang seharusnya tercapai pada 2024 mundur menjadi 2026.

Langkah ini disebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menarik investasi dari perusahaan-perusahaan mobil listrik ke Tanah Air.

“Penyesuaian-penyesuaian regulasi ini tidak lain adalah sebagai upaya kita untuk menarik investasi dari perusahaan-perusahaan mobil listrik di dunia agar bisa segera masuk di Indonesia,” ujar Agus.

Di sisi lain, hingga kini revisi kebijakan tersebut belum rampung. Alhasil, acuan TKDN masih menggunakan regulasi lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper