Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendukung rencana pemerintah mengenai komposisi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk mobil listrik dengan catatan untuk memajukan industri otomotif.
Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, mengatakan pihaknya tentunya akan mendukung rencana pemerintah tersebut asalkan supaya aturan mengenai TKDN menjadi lebih realistis dan dapat menarik investasi ke Tanah Air.
“Kalau supaya lebih realistis dan untuk kemajuan industri otomotif, serta menarik investasi masuk ke Indonesia ya tentu kami dukung,” ujar Jongkie kepada Bisnis, Kamis (28/9/2023).
Dia pun berharap adanya perubahan komposisi dalam TKDN dapat memunculkan produk-produk mobil listrik dengan harga murah dan meningkatkan populasinya di Indonesia.
“Iya mudah-mudahan demikian,” tuturnya.
Komposisi TKDN untuk mobil listrik telah diatur dalam Permenperin No. 6/2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Baca Juga
Dalam pasal 10 ayat (1) tertuang TKDN untuk komponen utama untuk mobil listrik periode 2020-2023 meliputi bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 10 persen. Kemudian untuk baterai sebesar 30 persen, dan sistem penggerak motor listrik sebesar 10 persen.
Selanjutnya, pada pasal 10 ayat (2) perhitungan bobot komponen utama TKDN untuk 2024 pun ditingkatkan menjadi bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 11 persen. Berikutnya untuk baterai sebesar 35 persen, dan sistem penggerak motor listrik 12 persen.
Berikutnya, pasal 10 ayat (3) rincian komponen pendukung TKDN diperhitungkan untuk sistem kemudi sebesar 2 persen, suspensi sebesar 1 persen, dan sistem pengereman sebesar 2 persen.
Adapun, untuk ban dan velg diperhitungkan 1 persen dari nilai TKDN, kurai dan sistem kabel 2 persen, serta sistem elektronik dan pendingin udara diperhitungkan 2 persen.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, menyebut pihaknya sedang mempelajari cara hitung bobot dari TKDN untuk mobil listrik. Tujuan dilakukan penghitungan ini agar mendorong percepatan struktur bagi ekosistem mobil listrik di Indonesia.
“Bobot ini akan lebih dorong percepatan dari pendalaman struktur khususnya bagi ekosistem mobil listrik di Indonesia,” kata Agus di kantor Kemenperin, Rabu (27/9/2023).
Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan revisi terhadap kewajiban TKDN sebesar 40 persen yang seharusnya tercapai pada 2024 kemudian diundur menjadi 2026 demi menarik investasi dari perusahaan-perusahaan mobil listrik ke Tanah Air.
“Penyesuaian-penyesuaian regulasi ini tidak lain adalah sebagai upaya kita untuk menarik investasi dari perusahaan-perusahaan mobil listrik di dunia agar bisa segera masuk di Indonesia,” jelasnya.