Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polusi Udara, Standar Euro 4 Motor Siap Diterapkan

AISI menyebutkan rumusan kebijakan emisi acuan Euro 4 untuk sepeda motor tengah dibahas pemerintah, dan bakal diterapkan.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan merazia kendaraan bermotor untuk uji emisi di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan merazia kendaraan bermotor untuk uji emisi di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri sepeda motor menyatakan siap untuk beralih menerapkan standar emisi Euro 4, serta meninggalkan acuan saat ini. Asosiasi pun mengungkap peran aktif dalam perumusan kebijakan standar acuan terbaru.

Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menyebutkan pihaknya telah terlibat langsung dengan pemerintah mengenai aturan penerapan standarisasi emisi Euro 4 terhadap sepeda motor.

Sekretaris Umum AISI Hari Budianto mengatakan asosiasi turut dilibatkan dalam persiapan pembahasan penerapan Euro 4 untuk emisi kategori L atau kendaraan bermotor roda dua bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Dia menjelaskan sudah ada peta jalan atau roadmap yang ditetapkan untuk menyiapkan aturan tersebut. Adapun sejauh ini kendaraan bermotor roda dua masih banyak yang menggunakan standar Euro 3.

“Sesuai roadmap yang sudah ditetapkan untuk menyiapkan aturannya. Kami dilibatkan dalam persiapan pembahasan penerapan Euro 4 untuk emisi kategori L yang menjadi domain kami.” ujar Hari kepada Bisnis, dikutip Kamis (7/9/2023).

Sementara itu, Deputy Head & Sales Promotion Kawasaki Motor Indonesia Michael Chandra Tanadi mengatakan pihaknya akan selalu menaati peraturan mengenai emisi gas buang yang sudah ditetapkan pemerintah dalam produksi motornya.

Dia mengatakan sejauh ini sudah ada beberapa kendaraan bermotor besar yang menggunakan Euro 4 seperti Ninja 250, dan Ninja ZX-25R. Sementara untuk kendaraan yang lebih kecil masih tetap menggunakan Euro 3 lantaran pihak pemerintah belum mewajibkan peralihan ke Euro 4 bagi produsen motor.

Namun, Michael juga menegaskan Kawasaki akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dari pemerintah jika nantinya ketentuan penerapan Euro 4 telah terbit.

“Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai emisi, maka kami akan mengikuti,” ujar Michael kepada Bisnis, Selasa (5/9/2023).

Section Head Service 2W PT Suzuki Indomobil Sales (PT SIS) Victor Assani mengatakan sejauh ini pihaknya masih mengikuti regulasi pemerintah dengan sebagian dari produknya memiliki standar Euro 3. Namun, produk yang menerapkan Euro 3 tersebut adalah produk yang dijual pada pasar domestik.

Bahkan dia menyebut beberapa produk dari Suzuki telah menerapkan Euro 5 seperti Suzuki Avenis, Gixxer dan V-Strom yang sudah diproduksi dalam negeri dan bahkan diekspor.

“Upaya Suzuki tentunya dengan mendukung regulasi dan kebijakan pemerintah dalam produks-produksi kendaraan,” ujar Victor kepada Bisnis, Selasa (5/9/2023).

Standar Euro 3 untuk kendaraan roda dua pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3.

Dalam beleid tersebut, kendaraan bermotor lebih dari 150 cc yang memenuhi standar Euro 3 adalah mengandung 2,0 gram/km karbon monooksida (CO), 0,8 gram/km hidro karbon (HC), dan 0,15 gram/km nitrogen oksida (Nox). Metoda uji untuk kategori lebih dari 150 cc adalah ECE R 40 UDC mode (Cold start).

Kemudian untuk kendaraan 150 cc dan lebih dari 150 cc ditetapkan standar Euro 3 kandungan 2,0 gram/km CO, 0,3 gram/km HC, dan 0,15 gram/km NOx. Metoda uji untuk kategori ini adalah ECE R 40 UDC+EUDC mode (Cold start).

Selain itu, Euro 3 juga bisa diketahui berdasarkan kecepatan dengan metoda uji WMTC. Kendaraan dengan kecepatan 130 km/jam dan di atas 130 km/jam menggunakan acuan kandungan CO 2,62 gram/km, 0,3 gram/km HO, dan 0,22 gram/km NOx.

Kemudian untuk kendaraan di bawah 130 km/jam menggunakan acuan kandungan CO sebesar 2.62 gram/km, 0,75 gram/km HO, serta 0,17 gram/km NOx.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler