Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Motor Listrik Berlaku Umum, Produsen Siap Antisipasi Kenaikan Permintaan

Aismoli optimistis jumlah pengguna motor listrik meningkat seiring kebijakan pemerintah yang membuka secara umum kriteria penerima subsidi motor listrik.
Pengunjung mencoba motor listrik Gesit di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung mencoba motor listrik Gesit di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menyatakan kesiapan anggotanya untuk memenuhi kapasitas produksi seiring dengan langkah pemerintah yang memperluas kriteria pembelian motor listrik bersubsidi.

Ketua Aismoli Budi Setiyadi menuturkan, berdasarkan data nasional saat ini, ada lebih dari 60.000 pengguna sepeda motor listrik di Indonesia. Menurutnya, angka ini memang belum tinggi, tetapi selalu meningkat setiap tahunnya.

Budi meyakini jumlah pengguna motor listrik berpotensi bertambah dengan adanya kebijakan pemerintah yang membuka secara umum kriteria penerima subsidi motor listrik

“Kami menyambut positif kebijakan tersebut dengan harapan target [subsidi motor listrik] sebanyak 200.000 sepeda motor listrik sepanjang 2023 ini dapat tercapai. Meski nantinya nggak tahu juga apakah akan ada perubahan target dari Kementerian Perindustrian atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM],” terangnya kepada Bisnis, Selasa (29/8/2023).

Dia berpendapat, rencana pemerintah untuk memperluas kebijakan subsidi tersebut dapat membantu industri untuk menyiapkan produksinya.

“Saya sudah sampaikan ke 13 produsen yang memenuhi TKDN 40 persen. Dari sisi produsen juga sudah siap untuk memenuhi kapasitas produksi pada 2023,” imbuhnya.

Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Dia pun optimistis ke depan industri motor listrik yang bergabung akan terus bertambah sehingga alternatif pilihan masyarakat juga makin bertambah. 

Selain dengan stimulus pemerintah tersebut, dia juga berharap isu polusi udara yang tengah gencar diberitakan saat ini bisa menjadi momentum yang mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan dan transportasi publik. Beberapa strategi yang telah disusun, tekannya, membutuhkan peran serta dari masyarakat.

“Masyarakat ini juga di sisi lain sudah berada di zona nyaman menggunakan kendaraan pribadinya. Padahal pemerintah menyiapkan angkutan massal murah bagus dan jadwal tetap. Jadi memang tinggal butuh kesadaran masyarakat untuk mencapai udara bersih dengan menggunakan angkutan umum atau beralih ke kendaraan listrik. Selain itu, juga dari sisi industri dan pemerintah sudah menyiapkannya,” terangnya.

Adapun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merilis kebijakan perluasan penerima pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai bersubsidi melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/2023.

Beleid tersebut mengulas tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangan resminya, Selasa (29/8/2023). 

Dia menuturkan, regulasi Permenperin Nomor 21/2023 berisi tentang bantuan pemberian untuk 1 kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan 1 nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. 

Dengan demikian, program bantuan pemerintah ini dapat diterima masyarakat dengan syarat WNI minimal usia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik. Adapun, pembelian 1 unit motor listrik menggunakan 1 NIK KTP. 

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. 

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper