Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas bantuan pembelian motor listrik melalui penyederhanaan syarat pembelian yakni berlaku 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1 unit.
Adapun, kebijakan perluasan penerima program bantuan pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan aturan tersebut telah diteken dan mulai sudah mulai diberlakukan. Dia pun menegaskan bahwa tidak ada yang berubah selain syarat yang lebih sederhana.
"Tetap Rp7 juta [subsidi]. Tahun ini tetap 200.000 unit, kuota tidak ada yang berubah. Syaratnya saja yang kita ubah untuk memudahkan karena strategi kita sekarang adalah mengisi populasi," kata Agus kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Sebelumnya, pembelian motor listrik bersubsidi berlaku dengan syarat yakni penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA dan penerima bantuan sosial.
Namun, keempat syarat tersebut dihapus dengan tujuan untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih sekaligus berdampak pada peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, dan perluasan tenaga kerja.
Baca Juga
"Saya kira ini salah satu upaya kita untuk meningkatkan minat masyarakat untuk mengisi populasi dari keberadaan motor listrik di Indonesia jadi kita merevisi syarat untuk kita mengejar populasi dari motor listrik itu sendiri," ujarnya.
Dia memastikan dari sisi subsidi yang dikeluarkan pemerintah tidak berubah yakni sebesar Rp7 juta per unit, begitupun dengan kuota subsidi untuk 200.000 unit.
Agus optimistis dengan penghapusan syarat pembelian motor listrik bersubsidi, maka masyarakat akan terbuka untuk beralih ke electric vehicle (EV), baik motor maupun mobil.