Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap kabar terbaru penyelesaian aturan subsidi sepeda motor listrik Rp7 juta yang akan mengubah persyaratan pembelian motor listrik.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier mengatakan aturan terbaru insentif untuk pembelian motor listrik akan dirilis dalam waktu dekat.
"Revisi sebentar saja, minggu ini juga keluar untuk revisi sepeda motor ya," kata Taufiek kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Dia menerangkan pembahasan revisi skema insentif motor listrik tengah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, hal ini berkenaan dengan salah satu syarat insentif terbaru yaitu pembelian dengan menggunakan 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) per unit.
"Sepeda motor listrik, diubah syaratnya. Itu kan kita harus ubah syarat itu Permenperin yang eksisting kita ubah, kita sudah surati Dukcapil karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia itu otoritasnya di Kemendagri, dimasukin ke sistem Sisapira," ujarnya.
Tak hanya dengan Kemendagri, Taufiek menerangkan sinergitas juga perlu didorong dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar NIK terintegrasi dengan baik dengan sistem Sisapira.
Baca Juga
"Jadi begitu masuk [NIK], integrasi ke sistem [Sisapira] dan itu sistem sudah kita exercise pakai BSSN jadi supaya cyber keamanannya juga [bagus]," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sedang merevisi aturan bantuan pemerintah dalam pembelian motor listrik, setelah melalui tahap evaluasi.
"Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli satu motor listrik," kata Agus di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/7/2023).
Sebelumnya, prioritas subdisi pembelian motor listrik akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA. Namun, melalui revisi aturan ini, semua masyarakat dapat menerima manfaat tersebut.