Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) merespons positif rencana pemerintah untuk memperluas pemberian subsidi motor listrik kepada masyarakat umum. Pemerintah akan melonggarkan syarat penerima subsidi motor listrik.
Ketua Aismoli, Irjen. Pol. (Purn) Budi Setiyadi menyebut pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk percepatan pembentukan ekosistem kendaraan listrik. Hal itu, dilakukan dengan menyiapkan produk-produk sesuai yang dipersyaratkan sehingga nantinya mampu memenuhi target pemerintah.
“Kami sebagai Asosiasi yang menaungi APM-APM Sepeda Motor Listrik akan terus mensosialisasikan dan mendorong anggota untuk dapat memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah dan menyiapkan produk sesuai standarnya,” jelas Budi dikutip dari keterangan resminya, Rabu (3/8/2023).
Budi melanjutkan, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.
Menurutnya, kebijakan pemerintah untuk memperluas subsidi motor listrik merupakan bentuk tindak lanjut dari evaluasi yang telah dilakukan. Dia menilai, perkembangan ekosistem motor listrik kurang masif sejak adanya Peraturan Menteri Perindustrian yang mengatur terkait adanya bantuan ini.
Budi mengatakan, dari target 200.000 motor listrik bantuan pemerintah pada tahun 2023, hanya 1 persen yang berhasil direalisasikan kepada masyarakat. Hal tersebut menandakan bahwa program insentif ini kurang diminati masyarakat, sehingga pemerintah mengevaluasi kebijakan ini dengan memperluas persyaratan penerima bantuan insentif kendaraan listrik.
Baca Juga
“Kami di Aismoli menyambut baik jika rencana ini benar-benar direalisasikan sehingga diharapkan penyerapan di masyarakat bisa lebih luas lagi sehingga percepatan adopsi kendaraan listrik roda dua bisa meningkat,” tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah akan merombak skema penyaluran subsidi kendaran listrik roda dua atau motor listrik dari yang awalnya hanya untuk UMKM menjadi untuk umum. Nantinya, setiap 1 KTP bisa menjadi penerima bantuan subsidi pembelian 1 motor listrik.
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa perubahan kebijakan ini dilakukan setelah realisasi penyaluran yang sangat minim.
Tercatat hanya satu persen saja realisasi penyaluran dari 200.000 target penyaluran. Hal ini, kata Bahlil membuat pemerintah akan mempertimbangkan untuk satu KTP dapat mempunyai satu motor listrik.
“Jadi tadi kita mempertimbangkan untuk satu KTP satu motor listrik, kita mempertimbangkan seperti itu,” ujar Bahlil.