Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunggu aturan pemberian subsidi motor listrik yang diterbikan Kementerian Keuangan agar bisa mengubah syarat penerima.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Taufiek Bawazier membenarkan bahwa terdapat aturan baru tersebut yang didalamnya terdapat penghapusan beberapa syarat penerima insentif motor listrik.
Saat ini pihak dari Kemenperin masih menunggu penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan aturan ini.
“Kami lagi mennunggu penyesuaian saja dari PMKnya. HAbis itu Permen (Peraturan Menteri) barunya diubah tanpa ada syarat-syarat,” kata Taufiek saat ditemui di Grand Sahid, Selasa (1/8/2023) sore.
Taufiek kemudian mengatakan bahwa nantinya saat aturan baru ini disahkan, sasaran dari pendistribusiannya kepada seluruh masyarakat.
Dirinya juga menegaskan bahwa untuk motor listrik nantinya semua masyarakat bisa membeli dan tidak hanya UMKM saja. “Semua boleh beli [tidak hanya UMKM]. Konsumennya seluruh masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan merombak skema penyaluran subsidi kendaran listrik roda dua atau motor listrik dari yang awalnya hanya untuk UMKM menjadi untuk umum. Nantinya, setiap 1 KTP bisa menjadi penerima insentif 1 motor listrik.
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa perubahan kebijakan ini dilakukan setelah realisasi penyaluran yang sangat minim.
Tercatat hanya satu persen saja realisasi penyaluran dari target 200.000 unit. Hal ini, kata Bahlil membuat pemerintah akan mempertimbangkan untuk satu KTP dapat mempunyai satu motor listrik.
“Jadi tadi kita mempertimbangkan untuk satu KTP satu motor listrik, kita mempertimbangkan seperti itu,” ujar Bahlil di Istana Negara, Senin (31/7/2023).