Bisnis.com, JAKARTA – Harga mobil listrik di Indonesia akan semakin murah seiring dengan beberapa insentif yang ditetapkan pemerintah. Terbaru, PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik BEV telah resmi dibebaskan atau nol persen.
Namun, hingga saat ini Agen Pemegang Merek (APM) yang menjual kendaraan listrik masih belum menurunkan harga produk. Misalnya, Wuling dan Hyundai dalam situs resminya belum menyesuaikan harga produk mobil listrik Air ev dan Ioniq 5.
Sepanjang pengamatan Bisnis, banderol harga mobil listrik tersebut masih tetap sama mengacu kepada harga yang tertera sejak April. Padahal, sejak April, pemerintah selain mengobral insentif berupa pemangkasan tarif PPN, menyusul membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tercatat, Wuling Air ev masih berada pada level Rp243 juta untuk varian standard range hingga Rp299,5 juta untuk long range. Harga tersebut masih belum termasuk dengan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.
Sementara, harga Ioniq 5 juga masih sama dengan sebelum diresmikannya pembebasan PKB dan BBNKB. Mulai dari varian terendahnya, Ioniq 5 Prime Standard Range Rp748 juta, Long Range Rp789 juta, Signature Range Rp809 juta, hingga Signature Long Range Rp859 juta.
Berkaitan dengan hal ini, redaksi Bisnis sudah menghubungi pihak Wuling dan Hyundai. Hanya saja, kedua APM tersebut masih belum merespon hingga berita ini dipublikasi.
Baca Juga
Sebagai informasi, PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik resmi dibebaskan pada Mei 2023. Keputusan ini mengacu pada aturan Permendagri No.6/2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Perinciannya, kebijakan ini termaktub pada pasal 10 ayat (1) dan (2) pemerintah menetapkan pajak untuk kendaraan listrik adalah nol persen yang diharapkan dapat memacu pembelian EV di Indonesia.
Dasar pengenaan PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang mengacu pada Harga Pasar Umum pada pekan pertama Desember 2022. Khusus PKB, dasar pengenaan itu dikalikan dengan unsur bobot koefisien sesuai dengan potensi kerusakan jalan maupun pencemaran lingkungan.
Adapun, untuk BBNKB, dihitung dari NJKB diperoleh dari harga kosong sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun PKB.