Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moeldoko Sentil Anies soal Kritik Mobil Listrik: Tetap Jalan!

Moeldoko angkat bicara soal kritik Anies Baswedan terkait subsidi kendaraan listrik yang digelontorkan pemerintah.
Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko usai menghadiri rapat koordinasi terkait RUU PPRT di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela
Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko usai menghadiri rapat koordinasi terkait RUU PPRT di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, turut buka suara terkait pernyataan Anies Baswedan yang menyinggung soal subsidi kendaraan listrik.

Moeldoko memastikan program subsidi kendaraan listrik tetap berjalan, meski mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Hal tersebut disampaikan Moeldoko saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi terkait RUU PPRT di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023), 

“Jalan saja, wong itu kan program pemerintah. [Pemerintah] telah menyiapkan instrumen untuk pengembangan mobil listrik,” kata Moeldoko, Senin (15/5/2023).

Anies Baswedan sebelumnya sempat menyinggung program subsidi mobil listrik dalam pidatonya di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (7/5/2023). 

“Solusi udara bukan terletak di subsidi mobil listrik yang pemiliknya tidak butuh subsidi. Betul?” ujarnya, Minggu (7/5/2023).

Bakal calon Presiden (Bacapres) 2024 itu menilai, penggunaan kendaraan listrik akan lebih baik jika berfokus pada kendaraan umum berbasis listrik. 

Menurut pengalaman di Jakarta, Anies mengatakan pengguna tidak akan mengganti mobil yang dimilikinya saat ini, melainkan menambah mobil yang ada di garasi sehingga menambah kemacetan di jalan. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah menggelontorkan insentif PPN terhadap produk mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.38/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper