Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Moeldoko Sentil Anies soal Kritik Mobil Listrik: Tetap Jalan!

Moeldoko angkat bicara soal kritik Anies Baswedan terkait subsidi kendaraan listrik yang digelontorkan pemerintah.
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 15 Mei 2023  |  13:01 WIB
Moeldoko Sentil Anies soal Kritik Mobil Listrik: Tetap Jalan!
Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko usai menghadiri rapat koordinasi terkait RUU PPRT di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023) - BISNIS - Ni Luh Angela

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, turut buka suara terkait pernyataan Anies Baswedan yang menyinggung soal subsidi kendaraan listrik.

Moeldoko memastikan program subsidi kendaraan listrik tetap berjalan, meski mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Hal tersebut disampaikan Moeldoko saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi terkait RUU PPRT di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023), 

“Jalan saja, wong itu kan program pemerintah. [Pemerintah] telah menyiapkan instrumen untuk pengembangan mobil listrik,” kata Moeldoko, Senin (15/5/2023).

Anies Baswedan sebelumnya sempat menyinggung program subsidi mobil listrik dalam pidatonya di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (7/5/2023). 

“Solusi udara bukan terletak di subsidi mobil listrik yang pemiliknya tidak butuh subsidi. Betul?” ujarnya, Minggu (7/5/2023).

Bakal calon Presiden (Bacapres) 2024 itu menilai, penggunaan kendaraan listrik akan lebih baik jika berfokus pada kendaraan umum berbasis listrik. 

Menurut pengalaman di Jakarta, Anies mengatakan pengguna tidak akan mengganti mobil yang dimilikinya saat ini, melainkan menambah mobil yang ada di garasi sehingga menambah kemacetan di jalan. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah menggelontorkan insentif PPN terhadap produk mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.38/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Mobil Listrik Kendaraan Listrik subsidi mobil listrik moeldoko Anies Baswedan
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top