Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Teknis Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Resmi Meluncur, Ini Detailnya

Berikut poin-poin penting Permenperin terkait acuan pelaksanaan penyaluran program subsidi atau bantuan untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta.
Pengunjung mencoba motor listrik Gesit di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung mencoba motor listrik Gesit di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menerbitkan aturan terkait acuan pelaksanaan penyaluran program subsidi atau bantuan untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dalam Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa program bantuan motor listrik diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere.

Pemerintah membayar penggantian potongan harga atas pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua oleh masyarakat tertentu kepada perusahaan industri. Potongan harga yang dimaksud diberikan sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBLBB roda dua.

"Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan untuk 1 kali pembelian KBLBB roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu
nomor induk kependudukan yang sama," bunyi Pasal 3 ayat (8) Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.

Adapun, program bantuan diberikan untuk periode tahun anggara 2023 dan 2024. Kuotanya paling banyak 200.000 unit untuk tahun anggaran 2023 dan 600.000 unit untuk tahun anggaran 2024. Ketentuan pemberian program bantuan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Perindustrian.

Untuk dapat diberikan potongan harga, KBLBB roda dua harus terdaftar dalam sistem informasi. KBLBB yang akan didaftarkan oleh produsen dalam sistem informasi harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen.

Kemudian, dalam Pasal 11 ditekankan bahwa produsen motor listrik yang terdaftar program bantuan tidak boleh menaikan harga jual motor listrik sejak ditetapkan sebagai peserta program bantuan dan/atau melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dalam persyaratan.

Sementara itu, dalam melakukan proses pembelian motor listrik, diler melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan persyaratan
masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan sistem informasi. Dalam hal data pembeli sesuai dengan kategori masyarakat tertentu, pembeli mendapatkan potongan harga KBLBB roda dua.

Perusahaan industri mengajukan penggantian potongan harga KBLBB roda dua kepada Kuasa pengguna anggaran (KPA) melalui sistem informasi.

"Dalam hal terjadi kesalahan atau kelebihan dalam pemberian potongan harga yang telah dibayarkan oleh pemerintah, perusahaan industri bertanggung jawab dan wajib melakukan pengembalian ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 21.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper