Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberi syarat khusus bagi kendaraan listrik yang berhak mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta untuk motor, yaitu memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Simak bocoran mobil dan motor listrik yang bakal dapat subsidi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, saat ini terdapat lima merek kendaraan yang memiliki TKDN 40 persen dan berpotensi mendapatkan subsidi, yaitu Hyundai dengan Ioniq 5 dan Wuling dengan produk AirEV. Sementara itu, subsidi diberikan untuk kendaraan roda dua dengan merek Gesit, Volta, dan Selis.
“TKDN 40 persen yang dipersyaratkan dalam sistem, roda 4 baru dua yang nilai TKDN-nya di atas 40 persen, Ioniq 5 dan Wuling. Kalau untuk roda dua ada 3, Gesit, Volta, dan Selis,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin (6/3/2023).
Subsidi pemerintah untuk kendaraan motor listrik akan diterapkan mulai 20 Maret 2023, sementara kebijakan untuk kendaraan roda empat atau mobil masih dalam proses.
Adapun, pemerintah secara resmi mengambil kebijakan tersebut agar tidak terulang lagi kekalahan Indonesia terhadap semi konduktor.
Dalam Konferensi Pers yang sama, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa kebijakan tersebut sebagai langkah Indonesia menajdi produser yang kompetitif untuk KBLBB di dunia.
Baca Juga
“Dalam proses pengambilan keputusan juga banyak pro kontra. Kami jangan mengulagi kekalahan dulu saat semi konduktor, sampai hari ini kami tidak punya industri semi konduktor,” jelasnya.
Untuk 2023, pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp7 juta per motornya bagi 250.000 unit motor. Dengan demikian, terdapat alokasi Rp1,7 triliun untuk motor listrik.
Secara rinci, pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik memiliki dua program, yaitu untuk kendaraan baru dan konversi. Untuk bantuan pembelian baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200.000 unit pada 2023 dengan syarat kendaraan diproduksi di Indonesia dengan nilai TKDN sebesar 40 persen atau lebih.
Selain itu, bantuan juga diperuntukkan bagi kendaraan motor konvensional yang dikonversi ke listrik, senilai Rp7 juta bagi 50.000 kendaraan.