Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Berikut syarat dan cara agar masyarakat umum mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta.
Pengunjung mencoba motor listrik Gesit di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung mencoba motor listrik Gesit di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan program subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit mulai 20 Maret 2023. Simak syarat dan cara dapat subsidi motor listrik Rp7 juta. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita mengungkapkan penyaluran subsidi akan dilakukan secara selektif kepada yang berhak. Selain itu, bantuan pemerintah diberikan kepada produsen motor listrik, bukan konsumen.

“Calon pembeli datang ke dealer. Lalu, dealer memeriksa NIK pada KTP di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek memang berhak, pembeli akan langsung dapat potongan harga Rp7 juta,” ujarnya dalam Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin (6/3/2023). 

Nantinya, ujar Agus, dealer akan menginput pesanan sesuai prosedur dan mengajukan klaim ke bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. 

Selanjutnya, Bank Himbara akan memeriksa kelengkapan berkas. Apabila semua sudah selesai, maka bank membayarkan bantuan Rp7 juta kepada produsen. 

“Ini mempermudah kami melakukan kontrol,” lanjut Agus. 

Dalam prosesnya, Agus menyampaikan bahwa terdapat beberapa lembaga yang terlibat dalam skema ini, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian keuangan, manufaktur, dealership, verifikator, serta Bank Himbara. 

Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik memiliki dua program, yaitu untuk kendaraan baru dan konversi. Untuk bantuan pembelian baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200.000 unit pada 2023 dengan syarat kendaraan diproduksi di Indonesia dengan nilai TKDN sebesar 40 persen atau lebih. 

Selain itu, bantuan juga diperuntukkan bagi kendaraan motor konvensional yang dikonversi ke listrik, senilai Rp7 juta bagi 50.000 kendaraan. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengimbau para produsen untuk tidak menaikkan harga jual selama program berlangsung. 

“Produsen yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut,” ujarnya. 

Febrio menegaskan bahwa target penerima bantuan pemerintah ini diutamakan para pelaku UMKM khususnya penerima KUR, BPUM, serta pelanggan listrik dengan kapasitas 450-900 VA. 

“Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor lsitrik untuk mendorong produktivtas dan efisiensi usaha pelaku UMKM,” ungkapnya.  

Untuk itu, dirinya berharap kebijakan tersebut dapat segera diterapkan. Sementara pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan masih akan dirampungkan oleh Kemenperin dan ESDM, dengan harapan dapat selesai sebelum 20 Maret 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper