Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perkara monopoli perdagangan yang diduga dilakukan oleh perusahaan komponen otomotif asal Jepang, Denso Corporation dan Sanden Holdings Corp ditunda.
Pasalnya, kedua perusahaan tersebut berdalih akan mempersiapkan beberapa hal sebelum menanggapi tuntutan yang dibacakan investigator penuntut.
“Izinkan kami sebagai kuasa hukum client kami terlapor satu, untuk menyampaikan permohonan permintaan pengunduran waktu penyampaian tanggapan,” kata penasehat hukum Denso Corp Vovo Iswanto di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Alasannya, dengan pertimbangan klien yang merupakan warga berdomisili Jepang, penasihat hukum dari Assegaf Hamzah and Partner (AHP) itu meminta waktu mulai dari menerjemahkan isi laporan dugaan pelanggaran (LDP), menyiapkan saksi dan dokumen yang diperlukan. Mengingat, menurut Vovo kasus monopoli perdagangan terjadi pada 10 tahun yang lalu.
“Kami mohon berkenan kepada majelis komisi untuk menjadwalkan ulang siding kedua terkait dengan tanggapan atas LDP sampai dengan awal atau minggu pertama Februari 2022, dan kami berharap klien kami punya cukup waktu untuk menyiapkan kedatangannya ke Indonesia,” ungkapnya.
Senada dengan Vovo, penasihat hukum terlapor II atau Sanden Holdings Corp Dyah Ayu Paramita meminta untuk memundurkan sidang yang digelar hari ini. Pasalnya, menurut dia syarat administrasi untuk menjadikannya kuasa hukum Sanden masih belum lengkap.
Baca Juga
“Pertama mengenai formalitas dari proses pemanggilan dan dokumentasi, kami sudah mendapat surat kuasa namun formalitasnya belum lengkap, karena pada saat kita ajukan, prosesnya kebetulan terhambat dengan nataru, sehingga sampai saat ini kami masih belum menjadi kuasa hukum penuh bagi Sanden Corp,” ungkapnya
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Komisi sidang perkara ini Kurnia Toha menyadari tentunya kesulitan dalam kasus yang menyangkut dua negara. Oleh sebab itu, penundaan waktu sidang memang pilihan tepat, akan tetapi pengaturan jadwal ulang tidak bisa melewati ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Tapi kalau bikin lah sampai awal februari itu lewat dari ketentuan, ini masalahnya undang undang yang mengatur, jadi saya merasa memang jangka waktu 30 hari memang terlampau pendek untuk semua perkara, tapi kita tetap harus mematuhi undang-undang ini. Menurut saya dua minggu,” tutur Kurnia.
Kendati demikian, waktu dua minggu tersebut masih belum pasti karena Kurnia harus mendiskusikan kembali dengan pihak terkait mengenai kelanjutan jadwal sidang dugaan monopoli perdagangan ini.
“Nanti kita sampaikan waktunya,” pungkasnya